Jumat 06 Sep 2019 17:33 WIB

Lima Pimpinan KPK Kirim Surat ke Presiden

Pimpinan KPK akan berupaya menghentikan rencana DPR merevisi UU KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi 'Rantai Manusia' sebagai bentuk protes terhadap sikap
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi 'Rantai Manusia' sebagai bentuk protes terhadap sikap "diam-diam" DPR RI memberikan persetujuan untuk melakukan revisi UU KPK melalui paripurna di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, ia bersama empat Pimpinan KPK telah menandatangani surat untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Dalam surat itu, KPK meminta Jokowi mendengarkan dan mempertimbangkan suara seluruh elemen masyarakat terkait revisi UU KPK.

"Hari ini pimpinan baru mendandatangani surat, saya juga baru tandantangani. Lima pimpinan sudah tandatangani. Surat kami akan kirim kepada Presiden, mudah-mudahan dibaca untuk kemudian mengambil kebijakan," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/9).

Baca Juga

Saut menegaskan, ia bersama pimpinan KPK lainnya akan terus melakukan segala macam cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghentikan rencana DPR merevisi UU KPK.

"Saya katakan perjuangan ini kalau kita kembali ke ruangan masing-masing bukan berarti selesai, dan saya pribadi juga akan melakukan segala macam cara dengan etika estetika filosfi jurdis formil dan seluruhnya," tegasnya.

Saut juga meminta seluruh pegawai KPK untuk tidak berhenti memperjuangkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apa yang dilakukan saat ini adalah untuk kebesaran bangsa Indonesia dengan integritas yang besar

"Jangan pernah berhenti. Jangan pernah takut. Jangan pernah terganggu integritasnya. Perjuangan kita masih jauh. Tanggung jawab kita besar terhadap Republik ini. Jangan pernah takut siapapun," tegasnya lagi.

Sebelumnya, DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di ujung tanduk.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement