Jumat 06 Sep 2019 17:17 WIB

Revisi UU KPK Semakin Lemahkan Fungsi KPK

Laode M Syarif mengatakan banyak poin yang akan merugikan lembaga KPK.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (kanan)
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan sikap penolakan atas revisi undang-undang yang dilakukan legislatif. Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai akan semakin melemahkan fungsi KPK.

Wakil Ketua KPK RI, Laode M Syarif mengungkapkan, banyak poin yang akan merugikan lembaganya. Antara lain, masalah hilangnya independensi pada KPK. "Karena itu akan di bawah eksekutif, jadi kita sekarang itu enggak bisa lagi bergerak," kata Laode kepada wartawan di Halaman Balaikota Malang, Jumat (6/9).

Baca Juga

Poin yang berhubungan adanya lima dewan pengawas juga sangat melemahkan tugas KPK. Kegiatan izin penyadapan pada dewan pengawas misalnya akan mempersulit aktivitas KPK. Sebab, penyadapan itu pada dasarnya bersifat rahasia.

Laode juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap DPR yang melakukan revisi UU KPK. Kegiatan ini ternyata bersifat tertutup sehingga KPK pun tidak mengetahuinya. "Tiba-tiba ada sidang dan itu tidak ada dalam prolegnas. Oleh karena itu, kami kaget," jelas Laode.

Menurut Laode, proses pembuatan UU sebenarnya harus melalui beberapa tahapan. Untuk itu, ia sangat berharap, legislatif dapat mengikuti aturan hukum dan tata tertib parlemen. Anggota dewan tidak dapat tiba-tiba mengedarkan draft UU yang diklaim untuk menguatkan KPK.

"Setelah kami lihat, kami pelajari kemarin, wah itu KPK tidak akan lagi fungsinya kalau itu betul-betul terlaksana. Dan ini terlihat sekali terburu-buru, masa sidangnya cuma sampai 1 Oktober. Sekarang sudah September, sebulan kan?" tegasnya.

Laode kembali mengingatkan, kehadiran UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sesungguhnya sangat diapresiasi oleh dunia saat itu. Banyak pihak luar menilai KPK sebagai lembaga antikorupsi terbaik di dunia. Namun semua ini harus diubah dalam satu bulan tanpa konsultasi yang cukup kepada masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement