Jumat 06 Sep 2019 10:54 WIB

395 Kecelakaan Terjadi di Pelintasan Sebidang KA pada 2018

Pelintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kemacetan.

Perlintasan sebidang (Ilustrasi)
Foto: Republika/Febryan.A
Perlintasan sebidang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mencatat terdapat 395 kecelakaan yang terjadi di pelintasan sebidang kereta api sepanjang 2018. Dengan jumlah korban jiwa sebanyak 245 orang baik luka ringan, luka berat, sampai meninggal dunia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, tingginya tingkat kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api salah satunya disebabkan oleh penanganan perlintasan sebidang yang belum menjadi prioritas para pemangku kepentingan. “Hal itu terlihat dari masih banyaknya perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan liar," kata dia.

Baca Juga

"Tentu ini memerlukan koordinasi yang erat antara pemangku kepentingan terkait dan edukasi tentang keselamatan di pelintasan sebidang kepada masyarakat,” katanya saat membacakan sambutan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pembukaan diskusi yang bertajuk “Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?” di Jakarta, Jumat (6/9).

Dalam Undang–Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan, perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan yang disebut sebagai perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang, kecuali bersifat sementara. Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.

“Namun, pada praktiknya di lapangan masih banyak ditemui pelintasan sebidang yang tidak sedikit jumlahnya sehingga menjadi faktor kerawanan tersendiri bagi penyelenggaraan transportasi berbasis rel ini.,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan, pelintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kemacetan. Hal ini disebabkan oleh tingginya frekuensi perjalanan kereta api, yang berimbas pada lamanya waktu tunggu bagi pengguna jalan raya.

Ia menerangkan, kondisi tersebut menyebabkan perlintasan sebidang menjadi titik rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Misalnya, pengguna jalan raya tidak mengindahkan sinyal peringatan dan menerobos palang pintu kereta api, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, Djoko menyebutkan, Kemenhub melakukan penataan dan penutupan perlintasan sebidang, sosialisasi secara rutin kepada masyarakat, bekerja sama dengan penegak hukum (kepolisian) dan pemerintah daerah untuk ikut serta mengamankan pelintasan sebidang. Selain itu, Kemenhub mengevaluasi penilaian terhadap pelintasan sebidang, di mana hasil evaluasi tersebut dijadikan sebagai acuan penentuan kebijakan untuk program keselamatan.

Ia juga mengharapkan Pemda untuk berperan aktif dalam memasang perlengkapan jalan, merawat jalan di pelintasan sebidang, turut serta memasang, merawat dan mengoperasikan pintu pelintasan dan menempatkan penjaga. Pemda bersama kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas dan penegakan hukum bagi para pelanggar.

Kemudian, melakukan evaluasi terhadap perlintasan sebidang, menutup pelintasan; mencegah dan melarang apabila ada masyarakat yang akan membangun pelintasan sebidang tanpa izin dan ikut mensosialisasikan bahaya dan sanksi hukum membangun pelintasan sebidang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement