Jumat 06 Sep 2019 06:02 WIB

Jokowi: KPK Sudah Baik

DPR menyatakan revisi UU KPK untuk pimpinan baru.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Subarkah
Presiden Jokowi mendengarkan lantunan Indonesia Pusaka yang dinyanyikan Vien Reyes, penyanyi asal Papua.
Foto: Dok Istana
Presiden Jokowi mendengarkan lantunan Indonesia Pusaka yang dinyanyikan Vien Reyes, penyanyi asal Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) pun menilai lembaga antirasywah itu selama ini telah bekerja dengan baik.

"Saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik,\" ujar Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9). Ia mengatakan, revisi UU KPK tersebut merupakan inisiatif DPR. Kendati demikian, Jokowi enggan memberikan tanggapannya lebih lanjut. Ia mengaku belum mengetahui kabar revisi UU KPK itu. "Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata dia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly juga mengatakan belum mengetahui ihwal rencana DPR membahas revisi UU KPK. "Saya belum tahu, belum melihat (drafnya)," ujar Yasonna kepada Republika, Kamis (5/9).

Saat ditanyai lebih lanjut dengan sikap pemerintah terkait hal tersebut, ia enggan berspekulasi. Menurut Yasonna, bila benar diagendakan dalam rapat paripurna, perlu dibahas bersama DPR. "Nanti kita lihat," katanya.

Sementara, anggota Komisi III DPR dari PDIP Masinton Pasaribu menyatakan alasan DPR perlu mengebut revisi UU KPK. Ya, ini kan bukan pembahasan yang baru. Ini RUU yang sudah lama. Bahwa dibahas sekarang, kan bertepatan juga dengan adanya pimpinan KPK yang akan menjabat Desember," ujar Masinton kepada //Republika//, Kamis.

Ia mengatakan, diharapkan pimpinan KPK yang baru nanti sudah bisa bekerja menggunakan UU yang baru. DPR RI berupaya menuntaskan RUU tersebut pada pengujung masa jabatan 2014-2019.

RUU KPK dalam prosesnya telah menuai berbagai kritikan. RUU tersebut kerap dianggap sebagai upaya menggembosi lembaga antirasywah. Namun, Masinton mengklaim, pembahasan RUU tersebut sudah matang. \"Ya, ini //kan// yang sudah pernah dibahas juga kan di DPR sebelumnya 2016, 2017. Jadi, ini sesuatu yang juga sudah matang di DPR," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Masinton juga mengklaim, RUU KPK ini sudah diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan demikian, usulan Baleg itu menunjukkan kesetujuan seluruh fraksi partai politik yang ada di DPR atas RUU tersebut. "Pemerintah juga berarti sudah tidak ada masalah karena memang ini sudah dibahas bersama pemerintah kan dulu. Ini tinggal meneruskan saja," ucap Masinton.

Untuk diketahui, calon pimpinan KPK yang nama-namanya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo awal pekan ini juga tak lepas dari polemik. Pihak-pihak yang lolos, dalam sesi wawancara, diketahui beberapa di antaranya memiliki pandangan ingin membatasi kewenangan KPK.

Selain itu, ada juga calon yang dianggap tak kompeten dan kurang memahami UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta terlibat kasus pelanggaran etika saat masih bertugas di KPK. Sebagian calon yang lolos, juga disoroti karena lalai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap revisi UU KPK yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR tidak berlangsung terburu-buru. "Revisi UU KPK agar dibicarakan lebih hati-hati dan mungkin lebih jernih tidak seperti mau kejar setoran begitu," kata Mahfud, di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, upaya revisi UU tentang KPK sebaiknya menunggu masa kerja anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang tidak lama lagi akan dilantik. "Kan bulan depan sudah ganti. Tidak sampai sebulan lagi ya, tinggal tiga minggu DPR ganti," ujar dia.

Menurut Mahfud, DPR perlu mengomunikasikan rencana revisi UU kepada publik. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi mengenai pasal-pasal yang akan diubah dalam revisi UU KPK tersebut.

Pada era reformasi, kata Mahfud, masyarakat perlu dilibatkan untuk memberikan masukan dalam setiap proses legislasi. \"Kalau zaman Orde Baru dulu //kan// dominasi pemerintah. Begitu diumumkan, hanya basa-basi rakyatnya. Sekarang //kan// rakyat harus didengar juga apa maunya,\" tuturnya. n arif satrio nugroho ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement