REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Rahmatullah alias Akok (41 tahun), terdakwa perkara narkoba, Kamis (5/9). Warga Tangerang yang membawa 60 kg sabu tersebut terbukti secara sah melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Achmad Irfir.
Hukuman mati tersebut dijatuhkan kepada terdakwa yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa ialah kepemilikan sebanyak 60 kilogram sabu itu bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Selain itu, majelis menyatakan perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat akan bahaya narkoba. "Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” kata Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan vonis mati tersebut, terdakwa Akok masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum M Habi Hendarso menerima putusan majelis hakim.
Kasus kepemilikan 60 kg sabu tersebut berawal ketika Akok mencoba membeli speedboat milik nelayan Desa Purwosari, Kecamatan Pasirsakti Kabupaten Lampung Timur, pada 30 Desember 2018. Ia ingin membelinya seharga Rp 50 juta, namun pemilik speedboat bertahan pada harga Rp 70 juta
Lantaran tidak ada kesepakatan harga, Akok menyampaikan niatnya menyewa speedboat dengan tarif Rp 3 juta. Setelah mendapatkan persetujuan nelayan pemilik speedboat, Akok menitipkan barang di dalam karung untuk dibawa ke Jakarta.
Pemilik speedboat curiga dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasirsakti. Setelah diperiksa petugas, ternyata di dalam karung tersebut terdapat 60 kemasan plastik ukuran satu kilogram berisi kristal putih sabu-sabu. Polisi melakukan pengejaran terhadap Akok dan menangkapnya di Serang, Banten.