Kamis 05 Sep 2019 17:36 WIB

Polisi Selidiki Perusahaan Truk dalam Kecelakaan Cipularang

Truk pasir diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang.

Red: Nur Aini
Seorang wartawan mengambil gambar sebuah mobil minibus yang belum dievakuasi pascatabrakan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Seorang wartawan mengambil gambar sebuah mobil minibus yang belum dievakuasi pascatabrakan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian terus mendalami kasus kecelakaan maut KM 91 Tol Cipularang dengan memeriksa perusahaan penyewa jasa truk pasir yang diduga menjadi penyebab tabrakan beruntun karena membawa muatan berlebih.

"Saat ini penyidik dari Polres Purwakarta sedang melakukan proses penyelidikan pendalaman ke perusahaan pengelolaan pertambangan tanah dan juga perusahaan angkutan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Kamis (5/9).

Baca Juga

Polisi juga sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka berinisial S dan DH. Tersangka DH yang meninggal dunia, merupakan sopir truk yang terguling bernopol B-9763-UIT. Sedangkan tersangka berinisial S merupakan sopir truk nopol B-9410-UIU yang mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan.

Menurut Trunoyudo, keduanya merupakan sopir yang bekerja pada salah satu perusahaan jasa pengangkutan. Perusahaan itu, kata dia, disewa perusahaan tambang untuk mengangkut pasir yang rencananya dibawa ke Karawang.

"Kalau tersangka ini, apakah hanya menjalankan atau apakah ada perintah tentu memerlukan pendalaman lagi. Apa perusahaan ini menambah sendiri kapasitasnya. Ini sebagai saksi dulu," kata dia.

Selain itu, menurutnya, tersangka dalam insiden yang menelan sebanyak 8 korban jiwa itu bisa bertambah. Polisi pun, kata dia, akan meminta pendapat ahli pidana untuk mendalami kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik.

"Alat bukti yang kita cari adalah unsur kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menyebabkan luka berat, ini tentunya kita akan meminta pendapat ahli pidana karena dari unsur kelalaian dan unsur sengaja ini satu hal yang berbeda, apakah bisa dipidana seseorang atau perusahaan, kan tentu harus ada objek hukumnya," kata dia.

Sebelumnya, pada Senin (2/9) terjadi tabrakan beruntun di KM 91 Tol Cipularang yang terletak di Kabupaten Purwakarta. Kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan tersebut menyebabkan sebanyak 8 orang meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement