Kamis 05 Sep 2019 17:33 WIB

KPAI Dorong Penerbitan Perpres Zonasi Pendidikan

KPAI menilai zonasi pendidikan tak cukup dengan zonasi siswa saja.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Reiny Dwinanda
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong diterbitkannya peraturan presiden soal zonasi dalam bidang pendidikan. Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan bahwa langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada zonasi siswa, namun harus menyeluruh.

Saat ini kebijakan zonasi telah dilakukan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. KPAI menilai, kebijakan zonasi menyeluruh ini bisa mendorong pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga

"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana akan ditangani berbasis zonasi," kata Retno dalam Rapat Koordinasi Nasional Permasalahan PPDB Sistem Zonasi, di Jakarta, Kamis (5/9).

Retno mengatakan, dengan sistem zonasi maka sekolah anak menjadi dekat dengan rumah mereka. Anak diharapkan bisa berjalan kaki ke sekolah sehingga lebih sehat. Sejalan dengan itu, Retno menilai, jumlah anak yang menyetir kendaraan bermotor padahal belum cukup usia untuk memiliki SIM bisa berkurang.

"Sistem zonasi memberikan akses kepada seluruh anak Indonesia untuk menikmati pendidikan yang berkualitas tanpa dibatasi oleh status sosial ekonomi, nilai ujian nasional, dan tidak hanya bertumpu pada kecerdasan akademik," kata dia.

Sekolah juga semakin didorong untuk memberikan pembelajaran yang baik. Sebab, menurut Retno selama ini sekolah-sekolah hanya menghargai kecerdasan akademik.

"Padahal, tidak ada anak yang bodoh. Setiap anak memiliki kepintarannya masing-masing," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement