REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III (Hukum, HAM dan Keamanan) DPR RI menilai, KPK tidak berhak menolak usulan revisi UU KPK. Sikap KPK yang menolak revisi UU tersebut dinilai DPR sebagai sikap yang aneh.
"KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana Undang-Undang, bukan pembuat Undang-Undang, ini kan yang aneh. KPK menolak, mereka bukan pembuat undang-undang, masa pelaksana undang-undang menolak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (5/9).
Desmond menegaskan, pemerintah dan DPR adalah pihak yang punya kapasitas dalam menyusun UU tersebut. Dari pihak pemerintah, wewenang berada di tangan Kemenkumham. Adapun KPK hanya berwenang dalam memberikan pandangan.
KPK menolak usulan revisi UU KPK yang menjadi kontroversi ini dengan kekhawatiran UU tersebut akan melemahkan KPK. Namun Desmond membantah anggapam tersebut. "Pada dasarnya tidak melemahkan KPK," ujar dia.
Secara mendadak, Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 3 September 2019. Usulan Revisi UU tersebut diserahkan si Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).
Wakil Ketua KPK RI Laode M. Syarif menolak rencana Badan Legislatif DPR yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK belum membutuhkan perubahan aturan. "Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode, Rabu (4/9).