Kamis 05 Sep 2019 09:16 WIB

Pengakuan Otak Sindikat Pengoplosan Elpiji di Karanganyar

Polres Karanganyar meringkus sindikat pengoplosan gas elpiji

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM- Polres Karanganyar meringkus sindikat pengoplosan gas elpiji. Dua orang tersangka diamankan dari sindikat yang diotaki oleh karyawan stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) Jetis, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Karyawan SPBE yang dibekuk itu diketahui bernama Ahmad Mustofa (39), warga Kebakkramat, Karanganyar. Ia dibekuk bersama Sunaryo (36), warga Tasikmadu, Karanganyar.

Keduanya berkomplot menjalankan sindikasi pengoplosan gas. Ahmad bertindak melakukan pengoplosan, sementara Sunaryo menjadi penadah dan menjualkan gas hasil oplosan untuk dijual ke warung-warung.

Modusnya gas yang dioplos adalah gas melon bersubsidi 3 kg kemudian disedot ke tabung 12 kilogram dan dijual dengan harga non subsidi.

Saat dihadirkan di Polres Karangayar Rabu (4/9/2019), Ahmad mengeluarkan pengakuan mengejutkan. Dia mengaku mendapat ilmu pengoplosan dari tayangan televisi yang mengungkap pengakuan pelaku kriminal pemindahan isi gas.

Di hadapan polisi, Ahmad juga mengatakan ilmu jahatnya itu juga diperoleh dari panduan cara memindah isi gas yang dilihat di internet.

‘’Karena dia bekerja di SPBE, jadi dia cepat memahami ilmu itu. Hanya sayangnya jelas itu cerita seseorang yang ditangkap polisi kok malah dipraktekkan. Ya jelas menyimpang dan perbuatan kriminal yang merugikan,’’ papar Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi, Rabu (4/9/2019).

Di hadapan polisi, tersangka Ahmad mengaku aksinya dilakukan sejak Desember 2018 lalu. Ia mengaku bisa meraup setidaknya Rp 1,5 juta keuntungan setiap bulan.

Untuk mengamankan perbuatannya itu, dia melakukan pengoplosan gas di kamar mandi di samping sekitarnya lembab. Hal itu dilakukan untuk menghindar gas meledak.

‘’Artinya dia memang sudah siap dengan segala kemungkinan, karena cara memindahkan gas tabung melon ke tabung biru cukup dengan menusuk saluran gas dengan besi seperti potongan pralon ukuran kecil dan cukup dijungkirkan ke saluran gas tabung biru.’’

Kapolres menambahkan tersangka hanya butuh waktu semenit untuk memindahkan isi dari tabung gas melon ke tabung gas biru. Sehingga cukup cepat, meski beresiko tinggi. Karena itu dia menggunakan kamar mandi untuk tempat memindahkan gas.

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement