REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berharap peraturan menteri (permen) yang mengatur rest area di jalan tol bisa terbut tahun ini. Aturan tersebut mencakup
empat kategori tambahan tempat istirahat (rest area).
"Untuk empat tambahan tadi yakni rest area destinasi, kawasan transit antarmoda, logistik hub, kawasan terintegrasi dengan industri, itu masih menunggu peraturan menterinya. Harapan kami peraturan menterinya tahun ini selesai dan kami juga berharap tahun depan sudah memulai perencanaannya serta menarik minat dari investor untuk mengembangkan hal tersebut dan bisa kita tingkatkan," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit di Bandung, Rabu malam (4/9).
Danang menjelaskan bahwa tambahan empat kategori rest area tersebut sebetulnya menjawab pertanyaan soal dampak jalan tol bagi masyarakat lokal.
BPJT telah berdiskusi dengan asosiasi pengelola rest area seluruh indonesia. Asosiasi tersebut menginginkan ekonomi lokal itu bukan sebagai UKM semata, tetapi dapat ditingkatkan menjadi jenama lokal yang mewakili daerah tersebut.
"Kalau UKM-UKM itu bisa ditingkatkan dan dikemas menjadi jenama lokal yang menjadi ciri khas daerah tersebut. Seperti ayam goreng khas Jawa Tengah, ini sebetulnya akan lebih bermanfaat karena tidak hanya akan meningkatkan kualitas dari para pelaku ekonomi namun juga meningkatkan brand dari kawasan tersebut," kata Danang usai menghadiri diskusi media mengenai Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
Terkait mengenai luas minimum untuk masing-masing empat kategori tambahan rest area itu, BPJT masih menunggu masukan dari semua pihak.
"Masih sangat bervariasi, kita masih memformulasikan dengan empat kategori tambahan itu apa saja," ujarnya.
Untuk kawasan intermoda dan logistik hub, BPJT akan menunggu masukan dari pihak Kementerian Perhubungan. "Sedangkan untuk kawasan industri kita menunggu masukan dari rekan-rekan di Kementerian Perindustrian. Serta untuk rest area destinasi wisata kita menunggu masukan dari rekan-rekan di Kementerian Pariwisata," tambahnya.
Luas rest area dalam peraturan menteri sebelumnya adalah enam hektare. "Nantinya dengan akan terbitnya peraturan menteri baru yang mengatur empat kategori tambahan rest area, maka luas minimumnya akan ditingkatkan. Misalnya rest area dengan kawasan industri minimal sekurang-kurangnya 1.000 hektare," jelasnya.