Rabu 04 Sep 2019 18:51 WIB

Tanpa Regulasi, Pemindahan Ibu Kota tak Bisa Dieksekusi

Anggota DPR baru diharapkan bisa menyusun regulasi pemindahan ibu kota dengan tepat.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Pemindahan ibu kota (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pemindahan ibu kota (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus mempersiapkan dengan matang penyelesaian regulasi soal pemindahan ibu kota. Sebab, tanpa adanya regulasi yang sudah selesai, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) tidak akan terlaksana. 

"Kalau undang-undang belum jadi, ya tidak bisa dieksekusi (pemindahan ibu kota). Karena apa? Sebab hal itu harus diatur dengan undang-undang," ujar Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, saat dijumpai wartawan di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9). 

Baca Juga

Saat ini, kata dia, hal yang dijadikan tata aturan kenegaraan atau preseden (konvensi) soal ibu kota negara adalah UU Nomor 10 Tahun 1964 tentang pernyataan daerah khusus ibu kota Jakarta Raya tetap sebagai ibu kota negara Republik Indonesia (RI) dengan nama Jakarta. Jika pemerintah dan DPR tidak menyepakati regulasi baru soal pemindahan ibu kota maka hal itu tidak bisa deksekusi. 

"Nanti tidak bisa jalan ini ibu kota, karena apa? Kan APBN sumbernya UU, bagaimana bisa deksekusi nanti untuk anggarannya meski dikatakan tidak bersumber dana dari APBN murni, tetapi kan (pemindahan ibu kota)  tetap melalui mekanisme APBN juga, " kata dia.  

Dia pun meminta kepada para anggota DPR yang baru nantinya bisa menyusun regulasi pemindahan ibu kota secara tepat, cermat dan selamat. Dia mengungkapkan setidaknya ada empat jenis regulasi untuk pemindahan ibu kota nanti. 

Pertama, Undang-undang (UU) khusus soal penetapan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota negara dan mencabut DKI Jakarta sebagai ibu kota. Kedua, yakni UU soal perubahan UU DKI Jakarta, yang nantinya mencabut kekhususan kota tersebut menjadi daerah otonom biasa. 

Ketiga, mengubah UU soal pembentukan provinsi Kaltim dari daerah otonom menjadi daerah khusus sebagaimana DKI Jakarta sebelumnya. Keempat, lanjut dia, mengubah UU lembaga negara yang terlanjur berkedudukan di ibu kota negara.

Selain itu, bidang-bidang lain yang menyangkut teknis pemindahan ibu kota juga perlu disusun dasar hukumnya.  Salah satunya, tutur Bayu, adalah pertahanan dan keamanan.  

"Iya itu otomatis, kalau masih terkait dengan itu harus dilakukan pnyesuaian, jadi pemerintah perlu transparansi ke publik, melakukan identifikasi ke publik apa saja yang berkaitan dengan soal pemindahan ibu kota dan belum dilakukan penyesuaian," tambahnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement