REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perkebunan Perkebunan Nusantara (PTPN) III menghormati proses hukum Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan yang tengah berlangsung di KPK. Sekretaris Perusahaan PTPN III, Irwan Perangin-Angin menyatakan, perseroan akan menjunjung tinggi integritas dalam tata kelola perusahaan yang baik.
"PTPN III menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan KPK," kata Irwan dalam keterangan resminya diterima Republika.co.id, Rabu (4/9).
Irwan mengatakan, manajemen berjanji akan selalu kooperatif dan mendukung KPK. Khususnya dalam menuntaskan kasus korupsi yang menjerat direktur utamanya sendiri. Meski demikian, kata Irwan, perseroan akan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Manajemen menjamin proses hukum tidak menganggu operasional dan program kerja di lingkung Perkebunan Nusantara Group," ujar dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Kementerinan BUMN, Wahyu Kuncoro, mengatakan, secara normatif pihaknya mengormati proses hukum yang akan berjalan sesuai aturan. "Kami akan memberhentikan (Dirut PTPN III) setelah berkonsultasi dengan bagian legal kami," kata dia.
Menurut Wahyu, sejauh ini belum mendapat informasi mendetil terkait kasus operasi tangkap tangan Dirut PTPN III dari KPK maupun direksi lain di perusahaan perkebunan itu. "Secara langsung belum mendapat info secara jelas dan langsung dari Direksi PTPN III. Namun kami tetap menghormati proses hukumnya," ujar Wahyu.
Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan (DPU) menyerahkan diri ke KPK, Rabu dini hari. Dolly telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019
"Menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/9).
Saat ini, tersangka Dolly sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK. Dengan menyerahkan diri tersangka Dolly, maka terdapat satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri ke KPK, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Sebagai pemberi yakni Pieko Nyotosetiadi. Adapun sebagai penerima, yakni Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).