REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Penyidik Polres Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di ruas Tol Cipularang KM 91+200 jalur B, yang terjadi pada Senin (2/9). Dua tersangka itu, masing-masing sopir dump truck dengan nomor polisi (nopol) B 9763 UIT dengan inisial DH serta sopir nopol B 9410 UIU dengan inisial Sb.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, penetapan status tersangka ini sudah melalui serangkaian tahapan, mulai dari olah TKP, penyelidikan, sampai pemeriksaan saksi-saksi. "Makanya, pada hari ini kita sudah tetapkan ada dua tersangka dalam kasus ini," ujar Trunoyudo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9).
Meskipun sudah ditetapkan dua tersangka, lanjut Trunoyudo, khusus buat tersangka DH status hukumnya telah gugur. Sebab, yang bersangkutan menjadi salah satu korban yang meninggal dunia.
Sedangkan, untuk tersangka Sb, sudah dilakukan penahanan oleh pihak penyidik dari Polres Purwakarta. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara.
"Tersangka, terbukti lalai saat mengoperasikan kendaraannya, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan serta kerugian materi," kata Trunoyudo.
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Purbaleunyi, Purwakarta, tepatnya Kilometer 91 di jalur Bandung arah menuju Jakarta, Senin (2/9), pukul 12.30 WIB. Peristiwa itu melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang meninggal dunia.