Rabu 04 Sep 2019 12:45 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Kecelakaan Tol Cipularang

Tersangka dijerat Pasal 310 UU Nomo 2 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Friska Yolanda
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat menggelar konferensi pers penetapan dua tersangka kasus kecelakaan beruntun Cipularang, Rabu (4/9).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, saat menggelar konferensi pers penetapan dua tersangka kasus kecelakaan beruntun Cipularang, Rabu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Penyidik Polres Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di ruas Tol Cipularang KM 91+200 jalur B, yang terjadi pada Senin (2/9). Dua tersangka itu, masing-masing sopir dump truck dengan nomor polisi (nopol) B 9763 UIT dengan inisial DH serta sopir nopol B 9410 UIU dengan inisial Sb.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, penetapan status tersangka ini sudah melalui serangkaian tahapan, mulai dari olah TKP, penyelidikan, sampai pemeriksaan saksi-saksi. "Makanya, pada hari ini kita sudah tetapkan ada dua tersangka dalam kasus ini," ujar Trunoyudo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9).

Baca Juga

Meskipun sudah ditetapkan dua tersangka, lanjut Trunoyudo, khusus buat tersangka DH status hukumnya telah gugur. Sebab, yang bersangkutan menjadi salah satu korban yang meninggal dunia.

Sedangkan, untuk tersangka Sb, sudah dilakukan penahanan oleh pihak penyidik dari Polres Purwakarta. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara.

"Tersangka, terbukti lalai saat mengoperasikan kendaraannya, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan serta kerugian materi," kata  Trunoyudo.

Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Purbaleunyi, Purwakarta, tepatnya Kilometer 91 di jalur Bandung arah menuju Jakarta, Senin (2/9), pukul 12.30 WIB. Peristiwa itu melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement