Rabu 04 Sep 2019 01:00 WIB

KPK Tahan Bupati Muara Enim

Ahmad Yani ditetapkan menjadi tersangka bersama Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlefi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Dwi Murdaningsih
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai tersangka fugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Ahmad Yani ditetapkan menjadi tersangka bersama dua lainnya yakni Elfin Muhtar, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Robi Okta Fahlefi, pihak swasta setelah tangkap tangan pada Senin (2/9).

Usai menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan yang berbeda untuk 20 hari pertama.

"Untuk Ahmad Yani ditahan di Rutan Polres Jakpus, Robi di  Rutan Polres Jaktim dan Elvin di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," tutur Febri dalam pesan singkatnya, Rabu (3/9).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menuturkan, suap berawal ketika Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment  fee sebesar 10 perssn sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

"Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon  pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim," tutur dia.

Ahmad Yani, lanjutnya, diduga meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar yang merupakan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Muara Enim. Setelah itu,  Robi yang merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yg bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp. 130 miliar.

Kemudian, pada tanggal 31 agustus 2019 Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada hari senin dalam pecahan dolar sejumlah “LIMA KOSONG KOSONG” dan pada tanggal 1 September 2019 Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai  esiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dollar.

"Uang Rp 500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dollar AS," ungkap Basaria.

Selain penyerahan uang 35 ribu dollar AS ini, sambung dia, tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai Paket pekerjaan dilingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam tangkap tangan kali ini KPK mengamankan uang 35 ribu dollar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati Ahmad Yani dari Robi.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi: Robi selaku pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement