Selasa 03 Sep 2019 17:18 WIB

Wiranto: Tak Ada Opsi Referendum untuk Papua

Wiranto menilai hukum internasional tidak memberi ruang untuk referendum Papua.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, referendum untuk Papua memisahkan diri dari Indonesia sudah tertutup. Sebab, hukum internasional dan hukum nasional sudah final, tak ada pembicaraan referendum Papua.

"Jadi, sudah sampaikan tadi bahwa wacana self determination itu wacana untuk merdeka, untuk referendum, hukum internasional juga sudah tertutup, hukum nasional kita juga sudah final, tidak ada pembicaraan seperti itu," ujar Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (3/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, banyak informasi tentang referendum, tuntutan tentang keinginan memisahkan diri atau merdeka. Menurut dia, wacana itu berasal dari pihak-pihak yang memang tidak menyadari apa yang terjadi sebenarnya selama ini.

Wiranto menjelaskan, hukum internasional sudah tidak ada ruang dan tidak relevan lagi untuk referendum Papua dan Papua Barat. Sebab, dalam hukum internasional, referendum itu bukan untuk wilayah yang sudah merdeka, tetapi wilayah nongovernment territory.

"Seperti misalnya Timor Timur, dulu itu merupakan provinsi sebarang lautan dari Portugis. Di PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) bukan wilayah Indonesia, maka di sana referendum," kata dia. 

Di sisi lain, lanjut Wiranto, Papua dan Papua Barat sudah pernah referendum pada 1969. Referendum itu sesuai prinsip-prinsip Piagam PBB, bisa dilaksanakan satu jajak pendapat yang didukung sebagian besar anggota PBB.

photo
Prajurit Korps Marinir TNI AL berjaga di Pelabuhan Jayapura, Papua, Ahad (1/9/2019).

Kemudian dari sanalah bahwa Papua dan Papua Barat yang waktu itu Irian Barat sah sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keputusan PBB itu tak bisa bolak-balik ditinjau lalu diganti. "Sehingga jalan untuk ke sana sebenarnya sudah tidak ada lagi," tutur Wiranto.

Jika berbicara bahwa hak-hak dasar masyarakat Papua tidak dipenuhi pemerintah, Wiranto pun membatahnya. Menurut dia, hak-hak dasar itu sudah diberikan dan diatur pemerintah daerah Papua dan Papua Barat saat ini yang tetap mengacu hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

"Jadi, tidak ada yang seperti berita yang disampaikan Benny Wenda di luar negeri bahwa Indonesia itu mengebiri hak-hak rakyat Papua dan Papua Barat, setiap hari ada pembunuhan, setiap hari ada pelanggaran HAM, tidak ada pembangunan di sana, dianaktirikan, itu semua tidak benar jangan kita terkecoh dengan hal semacam itu," kata Wiranto.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement