Selasa 03 Sep 2019 14:32 WIB

Polisi Jelaskan Kronologi Tabrakan Beruntun Cipularang

Dump truk kedua menabrak 18 kendaraan yang sedang mengantre.

Suasana sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019).
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Suasana sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri menjelaskan kronologi peristiwa kecelakaaan beruntun di tol yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia. Peristiwa terjadi di Tol Purbaleunyi, Purwakarta, tepatnya kilometer 91 di jalur Bandung arah menuju Jakarta, Senin (2/9), pukul 12.30 WIB.

Awalnya dump truk nopol B 9763 UIT bermuatan tanah bergerak di Tol Purbaleunyi dari Bandung menuju Jakarta. Kemudian, truk hilang kendali dan akhirnya terbalik sehingga mengakibatkan antrean panjang di jalur tol.

Baca Juga

Tak lama dump truk lainnya, bernopol B 9410 UIU datang dan menabrak 18 kendaraan yang tengah mengantre di lajur lambat dan lajur cepat. Peristiwa itu menyebabkan delapan orang meninggal, tiga orang luka berat dan 21 orang luka ringan.

"Identitas para korban sedang didata," ucap Dedi, Selasa (3/9).

Berikut ini perincian 20 kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun itu.

1. Dum truk no pol B 9763 UIT

2. Dum truk B 9410 UIU

3. Toyota Fortuner putih no pol belum diketahui

4. Truk boks putih B 9478 GCB

5. Daihatsu Xenia no pol H 8670 KY

6. Truk Hino no pol B 9714 UYY

7. Bus Po Budiman no pol Z 7867 HC

8. Toyota Avanza no pol D 1780 UM

9. Mitsubishi Box T 9441 E

10. Hyundai Tucson B 12 AY

11. Toyota Etios D 1745 ACX

12. Toyota Avanza D 1889 YS

13. Toyota Avanza warna silver nopol belum diketahui

14. Toyota Fortuner putih no pol A 1535 ZZ

15. Honda Freed nopol B 1126 BJJ

16. Nissan Livina nopol belum diketahui

17. Honda Brio terbakar

18. Honda Mobilio terbakar

19. Mazda terbakar

20. Light truk D 8349 XI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement