REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq membenarkan bahwa seseorang yang ditangkap di Manokawari terkait kepemilikan bendera Bintang Kejora adalah Ketua DPD Perindo Sorong Sayang Mandabayang. Rofiq menegaskan bahwa partai telah memberikan sanksi pemecatan terhadap Sayang.
"Sikapnya jelas. Perindo memberikan sanksi pemecatan," kata Rofiq dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9).
Rofiq mengaku Partai Perindo sempat dikejutkan dengan kabar penangkapan kadernya tersebut. Pasalnya bagi perindo, NKRI adalah harga mati.
"Siapa pun kader Perindo yang tidak sejalan dengan partai maka dia harus dipecat," ujarnya.
Rofiq juga berpesan kepada seluruh kader Perindo di papua agar merapatkam barisan untuk menjaga NKRI dan saling membumikan pancasila sebagai dasar kita berbangsa dan bernegara. Sebelumnya, Sayang ditangkap di Bandara Rendani Manokwaripada Senin (2/9).
Saat dilakukan pemeriksaan, sebanyak 150 lembar bendera berukuran 15x25 cm ditemui di dalam koper miliknya. Tim Asvec Bandara kemudian membawa Sayang ke Polsek Rendani untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.