Selasa 03 Sep 2019 08:26 WIB

DPR: Keterlibatan WNA dalam Demo di Papua Harus Diwaspadai

Komisi I DPR akan memanggil menteri luar negeri terkait kasus WNA ikut demo di Papua.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Nabire, Papua, Kamis (22/8/2019). Aksi tersebut untuk menyikapi peristiwa rasisme terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya.
Foto: antara/Arys
Warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Nabire, Papua, Kamis (22/8/2019). Aksi tersebut untuk menyikapi peristiwa rasisme terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Andul Kharis Almasyari menilai adanya warga negara asing (WNA) dalam aksi unjuk rasa di Papua tidak patut. Ia pun meminta keterlibatan WNA itu diwaspadai.

"Berarti sudah ada campur tangan negara lain dan Ini harus disikapi secara serius dengan meningkatkan upaya diplomasi," kata Abdul Kharis dalam pesan singkatnya, Selasa (3/9).

Baca Juga

Abdul Kharis mengatakan, sikap serius diperlukan lantaran masalah ini sudah menyangkut kedaulatan NKRI. Menurut dia, kasus empat WNA ikut demo Papua merdeka itu sudah menandakan adanya campur tangan negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia.

Abdup Kharis pun menyatakan akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk melakukan upaya diplomasi. DPR akan memanggil Menteri Luar Negeri Indonesia, meminta penjelasan langkah yang sudah ditempuh pemerintah mengatasi persoalan tersebut.

"Kami akan panggil Menlu pada Kamis (5/9) untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut," katanya.

Pengamat hubungan internasional Universitas Pelita Harapan, Yosep Djakababa menilai keikutsertaan WNA dalam demo Papua merdeka terindikasikan ada aspek ancaman keamanan nasional. Karena itu, dia menilai, pemerintah sudah tepat mengambil langkah mendeportasi empat WNA yang ikut serta dalam aksi tersebut.

"Apa yang dilakukan pemerintah RI dengan mendeportasi WNA yang diduga ikut berdemo memang sudah tepat apabila mengacu pada peraturan yang berlaku. Apalagi ada aspek Keamanan nasional dan juga keamanan para WNA tersebut yang juga menjadi Perhatian pemerintah," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa.

Dia menilai kasus Papua sudah lama diinternasionalkan terutama dilakukan dari perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di luar negeri dan juga melalui para pelobi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara di Pasifik yang tergabung dalam Melanesia Support Group.

Upaya menginternasionalisasikan masalah Papua itu menurut dia juga dilakukan kelompok-kelompok tersebut dengan beberapa kali mengangkat permasalahan Papua ke tingkat internasional dan sudah ditanggapi juga oleh perwakilan Indonesia di PBB.

"Saya pikir tidak perlu sampai ada pemanggilan dubes. Karena apa yang terjadi pun masih sebatas pelanggaran yang masih bisa ditangani dan dilakukan oleh WNA Australia yang bertindak tidak mewakili kepentingan negaranya tapi pribadi," katanya.

Yosep meyakini pemerintah Indonesia pasti sudah memiliki protap untuk menangani kasus-kasus seperti itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement