Senin 02 Sep 2019 20:35 WIB

Penipuan Modus Arisan Fiktif Jerat Warga Sukoharjo

Seorang warga Sukoharjo kehilangan Rp 149 juta akibat penipuan modus arisan fiktif.

Rupiah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Rupiah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Satuan Reskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah terus melakukan penyilidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan fiktif. Tim penyidik telah menetapkan satu orang perempuan sebagai tersangka.

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggelar arisan dengan inisiatif sendiri. Penyidik juga akan mengembangkan lebih lanjut soal kepesertaan arisan, termasuk rekening yang digunakan pelaku guna memastikan kerugian para korban.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ada 25 orang yang mengikuti arisan dengan nominal setoran bervariatif mulai Rp 8 juta hingga Rp 100 juta. Namun, Polres Sukoharjo saat ini, baru menerima satu laporan dari korban, yakni Utri Ganafi alias Gendhis.

Menurut Kapolres, korban mengalami kerugian hingga Rp 149 juta. Korban disebut berkenalan dengan pelaku dan ditawari ikut arisan sejak September 2018.

Korban awalnya percaya adanya arisan yang dijalankan pelaku. Namun, korban mulai curiga setelah pelaku tidak memberikan uang tarikan arisan sesuai waktu yang dijanjikan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo, sedangkan korban lainnya juga ada yang melaporkan ke Polresta Surakarta.

"Pelaku menghimpun dana arisan dengan meminjam nomor rekening BCA atas nama Eka Dwi Yanti atau adik dari pelaku. Kami akan kembangkan kasus arisan fiktif ini, apakah ada keterlibatan pelaku lainnya atau memang tersangka seorang diri dalam aksinya," katanya di sela gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Senin (1/9).

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Kapolres mengatakan, tersangka merupakan warga Sangkrah, RT 006 Kecamatan Pasar Kliwon, Solo ditangkap di Sukoharjo pada Selasa (27/8).

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku nomor rekening BCA atas nama Eka Dwi Yanti, satu kartu ATM BRI, buku rekening BRI dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam," katanya.

Pelaku tersebut ternyata juga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus sama di Solo. Kapolres Sukoharjo menyatakan, pelaku tentunya akan dipinjamkan ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement