Selasa 03 Sep 2019 07:31 WIB

Curi Arca Sendang Bancolono, Satpam Terancam 7 Tahun Penjara

Rencananya arca berupa kepala itu akan dijual.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
 Barang bukti kepala arca yang diamankan dari tersangka pencurian di Sendang Bancolono Tawangmangu saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Senin (2/9/2019). Foto/Wardoyo
Barang bukti kepala arca yang diamankan dari tersangka pencurian di Sendang Bancolono Tawangmangu saat diamankan di Mapolres Karanganyar, Senin (2/9/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM- Tim Satreskrim Polres Karanganyar memastikan kasus pencurian kepala arca di Sendang Bancolono, Tawangmangu, Karanganyar, hanya menjerat satu tersangka. Sementara dari pengakuan tersangka, arca itu menurut rencana bakal dijual.

Hal itu diungkapkan Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi, Senin (2/9/2019), mengatakan hasil penyidikan tim memastikan tersangka kasus itu hanya satu. Sedangkan dua orang rekannya dan satu anak-anak yang sempat bersama tersangka saat beraksi, tidak terlibat.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial AB. Satpam di salah satu perusahaan tambang batubara itu juga menjadi otak pencurian arca bernilai sejarah tersebut.

“Tersangkanya satu orang yang berprofesi Satpam. Yang dua orang hanya ikut,” papar Kasat Reskrim kepada Joglosemarnews.com, Senin (2/9/2019).

AKP Dwi menguraikan tersangka sudah diamankan berikut barang bukti. Dari keterangan tersangka, arca itu dicuri untuk kepentingan dijual lagi.

“Tapi siapa pembelinya, belum tahu. Keterangannya masih berubah-ubah,” terangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Seperti diberitakan, aksi pencurian  benda bersejarah berupa kepala arca di  Sendang Bancolono, yang berada di Tlogodlingo, Rt 04 Rw 07, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu,  yang terjadi pada hari Jumat (23/08/2019) berhasil digagalkan warga sekitar.

Para pelaku yang terdiri dari 3 orang tersebut, saat ini, diamankan di Mapolres Karanganyar  berikut barang bukti berupa kepala patung, sebuah palu besar, slempang, warna hitam bergaris, serta satu unit mobil jenis Honda warna merah Nopol  AE 1912 BX. Wardoyo

 

The post Polres Karanganyar Ungkap Motif Pencurian Arca di Sendang Bancolono Karanganyar Ternyata Untuk Dijual. Satpam Otak Pencurian Terancam 7 Tahun Penjara  appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement