Senin 02 Sep 2019 15:56 WIB

Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Tol Cipularang

Contraflow diberlakukan untuk mengurai kemacetan.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
Kecelakaan di Tol Cipularang
Kecelakaan di Tol Cipularang

PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi melakukan proses evakuasi korban dan kendaraan serta melakukan rekayasa lalu lintas di lokasi tabrakan beruntun di Cipularang, tepatnya di ruas Tol Purbaleunyi, Kabupaten Purwakarta. Kecelakaan itu terjadi di KM 92 arah Jakarta, Senin (2/9), sekitar pukul 13.00 WIB.

Petugas Layanan Jalan Tol Jasa Marga dan Polisi Jalan Raya (PJR) melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar tempat kejadian. Ada dua pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, yaitu contraflow dan pengalihan arus lalu lintas.

AYO BACA : Breaking News: Belasan Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Untuk pengguna jalan yang saat ini berada di sekitar lokasi kejadian, rekayasa lalu lintas contraflow telah diberlakukan di titik awal Km 93 sampai dengan Km 90. Sedangkan untuk pengguna jalan yang saat ini dari arah Bandung menuju arah Jakarta dapat keluar melalui GT Cikamuning Km 116 dan masuk kembali ke Jalan Tol Purbaleunyi melalui GT Jatiluhur Km 84.

Saat ini Jasa Marga Cabang Purbaleunyi bekerja sama dengan pihak Kepolisian/PJR serta Rumah Sakit terdekat telah mengerahkan kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan rescue di lokasi untuk menangani evakuasi korban dan kendaraan.

AYO BACA : Kecelakaan Beruntun Buat Tol Cipularang Padat Merayap

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan atas pengalihan lalu lintas yang dilakukan. Kami imbau untuk gunakan jalur alternatif untuk pengguna jalan di jalur arah Jakarta yang terdampak kecelakaan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru, dalam keterangan resminya.

"Sementara itu untuk pengguna jalan di jalur sebaliknya kami imbau untuk tetap fokus berkendara dan memenuhi kecepatan minimum berkendara di jalan tol," tambah dia.

AYO BACA : Pemkab Karawang Ajukan Izin ke KAI Resmikan Perlintasan Liar

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement