REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Program jaminan pelayanan persalinan (Jampersal) untuk masyarakat kurang mampu di Kota Cimahi telah dihentikan sementara. Sebabnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghentikan dana alokasi khusus (DAK) untuk Jampersal Kesehatan 2019.
"(Program) sempat berjalan sampai akhir Juni. Anggarannya habis makanya berhenti," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Senin (2/9).
Menurutnya, hingga Juni kemarin tercatat sebanyak 128 orang warga Kota Cimahi kurang mampu yang masih menggunakan fasilitas layanan tersebut. Menurutnya, anggaran DAK yang sudah digunakan untuk layanan tersebut mencapai Rp 474.000.000.
Ia mengungkapkan, jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan dana DAK yang diterima pada 2018 mencapai Rp 2.181.000.000. Chanifah mengatakan penghentian sementara program hingga akhir tahun.
Menurutnya, pada anggaran 2020 DAK Kesehatan akan kembali digelontorkan oleh Kementerian Kesehatan. Dia menyebut anggaran Jampersal kurang lebih sebesar Rp 900 juta.
Dia menambahkan, masyarakat yang menggunakan pelayanan Jampersal sementara akan dialihkan ke layanan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), dengan dana yang digunakan berasal dari APBD Kota Cimahi.
Selain itu, warga bisa mendaftarkan diri menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jampersal merupakan program jaminan pembiayaan persalinan meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas. Hal itu termasuk pelayanan keluarga berencana (KB) pasca-persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.