REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan membantu penertiban lahan yang menjadi jalur kereta api Bogor-Yogyakarta. Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad menyatakan, Proyek Strategis Nasional revitalisasi jalur kereta api Bogor-Yogyakarta yang melewati daerah Bogor dan Sukabumi membutuhkan persiapan penertiban lahan.
Daud menjelaskan, penanganan tahap kedua ini meliputi segmen Maseng-Ciomas-Batu Tulis-Paledang dan segmen Cicurug-Parungkuda-Cibadak-Karangtengah-PD Leungsir-Cisaat-Sukabumi. Dalam penyelesaiannya, Pemprov Jawa Barat akan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2018 tentang penertiban lahan untuk proyek-proyek pembangunan nasional.
Lahan yang ditertibkan, kata dia, adalah lahan-lahan milik negara. Yakni, milik pemerintah pusat, milik pemerintah daerah, milik badan usaha milik negara/daerah yang selama ini dikuasai atau dimiliki oleh masyarakat.
“Dalam Perpres ini itu istilahnya ada santunan. Maka dibentuklah Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diketuai oleh Sekretaris Daerah,” ujar Daud saat membuka Rapat Anggota Tim Terpadu terkait Expose/Persiapan Pelaksanaan Penertiban Lahan Lanjutan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Bogor-Sukabumi Lintas Bogor-Yogyakarta di Gedung Sate, akhir pekan ini.
Tim terpadu tersebut, kata dia, beranggotakan pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan, pejabat pada kantor pertanahan setempat pada lokasi pengadaan tanah, camat dan lurah setempat, serta pihak keamanan.
Tugas Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, di antaranya melakukan pendataan, verifikasi dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat. Tim melakukan pendataan, verifikasi dan validasi atas masyarakat yang menguasai tanah, mengusulkan bentuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan, dan membentuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai satuan.
Selain itu, kata dia, tim juga harus memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial masyarakat, merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan, merekomendasikan besaran nilai santunan , serta merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan.
Daud berharap sosialisasi bisa dilakukan mulai 3 September hingga 24 September mendatang. "Nanti sambil mendata sambil (melakukan) penilaian," kata Daud.