Sabtu 31 Aug 2019 16:14 WIB

Diprotes PDIP, KPU Setujui Perubahan Hasil Pileg di Kalbar

PDIP akan bertanggung jawab atas akibat yang diambil dari perubahan itu.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (31/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan setuju dengan permintaan PDIP untuk mengubah hasil pemilihan legislatif (pileg) di daerah pemilihan (dapil) II Kalimantan Barat (Kalbar). Kesepakatan ini terjadi usai skorsing yang dilakukan KPU.

"Permohonan kita terima, berdasarkan aturan apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat maka peroleh suara terbanyak berikutnya yang akan naik. Karena (tertinggi ke) 2 dan 3 diberhentikan dan mengundurkan diri, maka diisi oleh Maria Lestari," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno setelah skorsing, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).  

Baca Juga

Sebelumnya, PDIP mengajukan penggantian nama anggota DPR terpilih pada dapil Kalbar I. Hal ini karena adanya anggota yang dipecat dan mengundurkan diri. 

Permasalahan ini dijelaskan pada saat pleno penetapan nama caleg terpilih DPR RI.  Caleg DPR dari PDIP yang dipecat yaitu atas nama Alexius Akim, sedangkan mengundurkan diri yaitu Michael Jeno.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan keputusan pemecatan kedua caleg sudah didukung bukti yang legal. Hasto menyebut, keputusan yang diberikan merupakan hasil kebijakan DPP PDIP terkait sengketa internal.

Menurut Hasto, partainya bertanggung jawab atas akibat yang diambil dari keputusan tersebut. "Benar bahwa kebijakan di DPP PDIP, dalam menyelesaikan konflik sengketa internal kami lakukan melalui mekanisme parpol. Dalam menyelesaikan tersebut kami taat pada peraturan perundang-undanga dan KPU dan prinsip kehati-hatian," lanjut Hasto. 

Dalam persidangan, Hasto juga menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait kepada KPU. Selain itu, verifikasi terhadap kebenaran dokumen pengunduran diri Michael juga langsung dilakukan dengan cara teleconference.

Dia menuturkan, pada dapil Kalbar I, perolehan suara tertinggi pertama ditempati oleh Cornelis (285.797 suara), kedua ditempati oleh Alexius (38.750 suara),  Michael Jeno (36.243 suara), dan Maria Lestari (33.006 suara). PDIP sendiri mendapatkan 2 kursi di Kalbar I, yang oleh KPU ditetapkan ditempati oleh Cornelis dan Alexius.

Namun, karena adanya pemecatan dan pengundurkan diri yang dilakukan oleh Alexius dan Michael. Untuk itu, kursi kedua pada Kalimantan Barat I dari PDIP ditempati oleh Maria.

Berdasarkan perubahan tersebut, KPU membacakan susunan anggota DPR RI terpilih di dapil Kalbar I, yakni:

PKB: Daniel Johan

Partai Gerindra: Yusid Toyib

PDIP: Cornelis

PDIP: Maria Lestari

Partai Golkar: Abdurrahman

Partai NasDem: Syarif Abdullah Alkadrie

PKS: Alifudin

PAN: Boyman Harun

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement