Sabtu 31 Aug 2019 11:31 WIB

PDIP Pimpin Perolehan Suara Pemilu 2019

Ada sembilan parpol yang lolos ke parlemen.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Budi Raharjo
KPU RI menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2019, Sabtu (31/8). Dalam rapat ditetapkan perolehan suara parpol, perolehan kursi parpol dan penetapan anggota DPR RI serta DPD terpilih periode 2019-2024.
Foto: Dian Erika N
KPU RI menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2019, Sabtu (31/8). Dalam rapat ditetapkan perolehan suara parpol, perolehan kursi parpol dan penetapan anggota DPR RI serta DPD terpilih periode 2019-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan perolehan suara sah 16 parpol nasional Peserta Pemilu 2019, Sabtu (31/8). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memimpin perolehan suara sah nasional diikuti 15 parpol lain.  

Dalam penetapan yang dibacakan oleh Ketua KPU, Arief Budiman, ada sembilan parpol yang lolos ke parlemen. Sembilan parpol ini sudah memenuhi ambang batas parlemen (parlementiary treshold) sebanyak empat persen.

KPU mencatat jumlah suara sah nasional pada Pemilu Anggota DPR 2019 sebesar 139.970.810 suara. Jika dikonversikan, ambang batas empat persen dari jumlah suara sah nasional sebesar 5.598.832,4 suara.

Adapun urutan sembilan parpol yang lolos ke parlemen yakni :

1. PDIP dengan suara sah yang berjumlah 27.053.961 dengan persentase 19,33 persen.

2. Partai Gerindra, dengan suara sah yang berjumla  17.594.839, dengan persentase 12,57 persen.

3. Partai Gokar, dengan suara sah yang berjumlah 17.229.789, persentase 12.31 persen.

4. PKB, dengan suara sah yang berjumlah  13.570.097, dengan persentase 9,69 persen.

5. Partai Nasdem dengan suara sah yang berjumlah 12.661.798, persentase 9,05 persen.  

6. PKS dengan suara sah yang berjumlah 11.493.663, persentase 8,21 persen.

7. Partai Demokrat dengan suara sah yang berjumlah 10.876.057, persentase 7,77 persen.

8. PAN dengan suara sah yang berjumlah

9.572.623, persentase 6,84 persen.

9. PPP dengan suara sah yang berjumlah 6.323.147, persentase 4,52 persen.

Parpol yang memenuhi ambang batas parlemen bisa menempatkan wakilnya sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Adapun jumlah wakil dari parpol ditentukan berdasarkan konversi suara menjadi kursi melalui metode Sainte Lague.  

Kemudian, ada tujuh parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen empat persen. Sehingga tujuh parpol ini tidak bisa menempatkan wakilnya di parlemen untuk lima tahun mendatang.  

Berikut partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen:

1. Partai Persatuan Indonesia dengan suara sah yang berjumlah 3.738.320, persentase 2,67 persen

2. Partai Berkarya dengan suara sah yang berjumlah 2.929.495, persentase 2,09 persen

3. PSI dengan suara sah yang berjumlah 2.650.361, persentase 1,89 persen

4. Partai Hanura dengan suara sah yang berjumlah 2.161.507, persentase 1,54 persen

5. PBB dengan suara sah yang berjumlah 1.099.848, persentase 0,79 persen

6. Partai Garuda dengan suara sah yang berjumlah 702.536, persentase 0,50 persen

7. PKPI dengan suara sah yang berjumlah 312.775, persentase 0,22 persen

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement