Sabtu 31 Aug 2019 09:47 WIB

Ormas Tumbuh Subur di Indonesia, Berapa Jumlahnya?

Indonesia menjamin hak berserikat melalui ormas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Warga melintas di depan mural bergambar Garuda Pancasila dan NKRI Harga Mati di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warga melintas di depan mural bergambar Garuda Pancasila dan NKRI Harga Mati di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai instrumen Pembangun Bangsa. Di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri mencatat 420.381 yang tercatat di kementerian tersebut.   

Hal itu dikatakannya dalam Bedah Buku “Ancaman Radikalisme dalam Negara Pancasila” di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Baca Juga

“Ormas adalah instrumen atau energi positif untuk membangun bangsa,” kata Bahtiar.

Meski demikian, Bahtiar juga menekankan, bagaikan dua sisi mata uang, ormas juga dapat menghancurkan sebuah bangsa jika tidak sejalan dengan ideologi yang diusung negara tersebut. 

Sebagaimana Negara Indonesia yang mengusung ideologi Pancasila yang dihadapkan pada tantangan era kini yang menyangkut isu radikalisme, politisasi agama atau isu SARA.

“Tapi kalau ormas sudah menjadi racun demokrasi kalau istilah Pak Mendagri atau sudah menjadi api dalam negara kita, makaoOrmas dapat merusak peradaban bangsa. Tak sedikit negara yang hancur gara-gara ormas atau NGO yang menjadi penyusup untuk menghancurkan nilai-nilai suatu bangsa,” ungkapnya. 

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 31 Juli 2019, terdapat 420.381 ormas yang tercatat di Kemendagri yang terbagi menjadi tiga kategori, yakni:

Pertama, ormas yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sejumlah 25.812 ormas. Rinciannya, terdaftar di Kemendagri 1.688 ormas, di pemerintah provinsi berjumlah 8.170, dan di pemerintah kabupaten/kota 16.954 Ormas.

Kedua, ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu  393.497 ormas, dengan rincian 163.413 berupa perkumpulan dan 30.084 berbentuk yayasan.

"Ketiga, ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Jumlahnya, 72 ormas," sebutnya.

Dengan banyaknya ormas yang terdaftar tersebut, Bahtiar berharap ormas tidak menjadikan landasan tujuan pendiriannya sebagai kedok untuk menghancurkan bangsa. 

Pasalnya, Pemerintah memiliki regulasi yang tegas dan dapat membubarkan ormas manapun yang mengancam nilai-nilai Pancasila. “Negara ini memerlukan dan mendukung terus tumbuh berkembangnya ormas yang sehat bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement