Jumat 30 Aug 2019 21:28 WIB

BPJS : Kenaikan Iuran BPJS Wewenang Pemerintah

BPJS Kesehatan menunggu keputusan resmi pemerintah.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Gita Amanda
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan, untuk kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menetapkan bukan wewenang BPJS Kesehatan, tetapi di pemerintah. Lalu, untuk informasi selanjutnya BPJS Kesehatan menunggu keputusan resmi pemerintah.

“Kalau soal iuran, domain pemerintah loh. Kami menunggu keputusan resmi pemerintah dan tindakan pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran memang harus dilakukan itu untuk keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” katanya kepada Republika.co.id, Jumat (30/8).

Baca Juga

Kemudian, kata dia, terkait kenaikan dua kali lipat iuran BPJS itu merupakan pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, untuk Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan tarif BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan.

Sebelumnya diketahui, Informasi mengenai rencana kenaikan dua kali lipat iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi simpang siur. Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, kenaikan iuran bisa terealisasi Ahad pekan ini, 1 September.

Meski begitu, menurut Puan, dirinya belum menerima rancangan peraturan presiden (perpres) terkait hal itu sehingga belum bisa meneken usulan regulasi tersebut. "Segera, setelah ada di meja saya, langsung saya tanda tangan," kata Puan seusai menggelar rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement