Kamis 29 Aug 2019 18:39 WIB

Pelanggaran Lalu Lintas di DIY Tinggi

Terjadi pelanggaran lalu lintas sebanyak 51.012 perkara.

Rep: my28/ Red: Fernan Rahadi
Kecelakaan lalu lintas
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kecelakaan lalu lintas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelanggaran lalu lintas di wilayah DIY cukup tinggi. Berdasarkan Ditlandas polda DIY pada tanggal 26 April sampai dengan 9 Mei 2018 Terjadi pelanggaran lalu lintas sebanyak 51.012 perkara dengan tilang sebanyak 34.186 perkara sedangkan teguran 16.826 perkara.

Untuk jenis kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 128 Kasus kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia tujuh orang dan korban luka berat 28 orang. 

“Karena kalau dilihat dari data pelanggaran yang terjadi cukup tinggi padahal kita memiliki sebutan kota pelajar,” tutur Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto kepada wartawan pada acara apel gelar pasukan operasi Patuh Progo 2019, Kamis (29/8). 

Secara umum dari hasil evaluasi tersebut bahwa dominasi pelanggaran yang terjadi adalah delapan pelanggaran prioritas. Meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan, melawan arus, dan mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur, menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan. 

Perihal kendala operasi sebelumnya terletak pada sikap perspektif individu masing-masing. "Misalnya, jalur lambat di daerah ring road itu bukan untuk laju melainkan cepat, justru kebanyakan samping kanan dijadikan jalur cepat oleh pengendara motor," ujar Karyoto.

Saat ditanyai perihal metode yang akan dilakukan saat operasi tersebut oleh wartawan, menurut Karyoto, pelaksanaan operasi dilakukan dengan berbagai cara baik hunting ataupun stasioner.

Dengan tidak melupakan upaya edukatif yang di arahkan. Sedangkan, perihal penggunaan handphone seperti melihat GPS masih dikaji. Pastinya, penggunaan handphone digunakan untuk menelepon saat berkendara yang akan ditindak tegas. 

Pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2019 akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Selama 14 hari dimulai dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019 termasuk di wilayah hukum Polda DIY.

Sasaran operasi bersifat menyeluruh terhadap segala bentuk Potensi Gangguan (PG) Ambang Gangguan (AG) pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas pada saat dan pasca Operasi Patuh Progo 2019.

Kegiatan operasi tersebut, mengutamakan tindakan refresif 60 persen dalam penegakan hukum, serta upaya preemtif dan preventif masing-masing 20 persen dengan tetap pada koridor yang bersifat humanis tanpa melupakan prinsip 3S (Senyum, Salam, Sapa). 

Tujuan operasi tersebut ialah untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar khususnya pada lokasi rawan kecelakaan pelanggaran dan kemacetan, meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Di sisi lain,  operasi tersebut bertujuan menjadikan masyarakat untuk patuh terhadap peraturan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement