Kamis 29 Aug 2019 17:34 WIB

Tersangka Ujaran Rasial Segera Jalani Pemeriksaan

Pemeriksaan Tri Susanti sebagai tersangka rencananya digelar pada Jumat (30/8).

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Aksi solidaritas menolak tindakan rasialisme kepada mahasiswa Papua. (Ilustrasi)
Foto: Abdan Syakura
Aksi solidaritas menolak tindakan rasialisme kepada mahasiswa Papua. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) segera memeriksa Tri Susanti alias Mak Susi sebagai tersangka terkait insiden di asrama mahasiswa Papua. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya mengungkapkan, pemeriksaan Susi sebagai tersangka rencananya digelar pada Jumat (30/8).

Cecep mengaku, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (28/8). Surat panggilan pemeriksaan juga dilayangkan kepada enam saksi lain, yang telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga

Namun, dia enggan mengungkapkan identitas keenam saksi tersebut. "Besok Jumat (30/8) diperiksa, sudah kita layangkan (surat pemanggilannya) kemarin," ujar Cecep ditemui di Mapolda Jatim, Kamis (29/8).

Cecep belum memastikan, apakah nantinya akan dilakukan penahanan terhadap Susi atau tidak. Cecep meminta waktu agar proses penyidikan terlebih dahulu dijalankan. "Nanti, mau diperiksa. Tunggu proses penyelidikan," ujar Cecep.

Cecep hanya mengungkapkan, keenam saksi yang dicekal tersebut ialah perwakilan ormas yang ikut mengepung asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10 Surabaya pada 16 Agustus 2019. 

"Perwakilan (ormas), Iya nanti saya sampaikan. Kita lihat ya, sebenernya kita ingin mencoba mendalami peran masing-masing di penyidikan ini kita dalami," ujar Cecep.

Dalam kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi. Polda Jatim pun mencekal tujuh orang terkait kasus tersebut. Dari ketujuh yang dicekal, satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tri Susanti (TS).

Terkait penetapan tersangka terhadap TS, karena yang bersangkutan diduga melakukan beberapa perbuatan yang diduga melanggar hukum. Di antaranya menyebarkan hoaks, dan memprovokasi organisasi masyarakat untuk mengikuti aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Dia melakukan kegiatan hoaks, yaitu tanggal 16 Agustus 2019. Kedua, dia mengumpulkan Ormas-Ormas, dia sebagai Korlap, ini sudah didukung saksi lain. Dia menjadi leader di lapangan yang mengkoordinir semuanya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement