Kamis 29 Aug 2019 15:36 WIB

Mendagri Dukung Larangan Napi Koruptor Diatur di UU

Mendagri mendukung usulan larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/8).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung usulan larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Tjahjo menyebut Pemerintah tak mempersoalkan sejauh disepakati oleh penyelenggara Pemilu dan DPR.

“Setuju saja, setuju saja kalau itu memang ada kesepakatan ya sudah, tidak masalah,” ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/8).

Tjahjo mengungkap demikian, setelah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menemui Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/8) agar memasukkan larangan mantan napi korupsi dalam Revisi Undang-undang Pilkada. Tjahjo belum dapat memastikan, apakah larangan tersebut cukup di UU Pilkada atau cukup di PKPU. Sebab, Tjahjo menerangkan, usulan itu akan dibahas bersama antara Pemerintah, KPU dan Bawaslu dengan DPR.

“Nanti kan dengan DPR kita akan duduk bersama melakukan revisi sebagaimana yang diinginkan Bawaslu, yang diinginkan pemerintah, yang diinginkan oleh KPU, apakah yang sekarang masuk di UU Lebih baik cukup di PKPU saja, nanti kita bahas,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Abhan menemui Presiden Joko Widodo agar memasukkan larangan pencalonan eks koruptor diatur dalam revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Soal sarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU pilkada ini. Kalau kita semua bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU," kata Abhan usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement