Kamis 29 Aug 2019 07:13 WIB

Karawang Tolak Penutupan Perlintasan Warung Bambu

Perlintasan Warung Bambu menjadi akses warga sehari-hari dan belum ada alternatif.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah petugas mengevakuasi bus yang tertabrak kereta api Argo Parahyangan KA-32 jurusan Gambir - Bandung di Warung Bambu, Karawang, Jawa Barat, Senin (26/08/2019). Kecelakaan tersebut terjadi akibat bus dengan nomor polisi T 7915 DC mogok di tengah perlintasan kereta api.
Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Sejumlah petugas mengevakuasi bus yang tertabrak kereta api Argo Parahyangan KA-32 jurusan Gambir - Bandung di Warung Bambu, Karawang, Jawa Barat, Senin (26/08/2019). Kecelakaan tersebut terjadi akibat bus dengan nomor polisi T 7915 DC mogok di tengah perlintasan kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemkab Karawang segera mengirimkan permohonan izin resmi perlintasan sebidang di Warung Bambu. Permohonan ini, menyusul masih bersikerasnya PT KAI Daop 1 Jakarta untuk menutup perlintasan sebidang liar tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana Maryugo, mengatakan, pemkab telah meminta supaya PT KAI Daop 1 Jakarta, membatalkan rencana menutup perlintasan sebidang liar agar bisa dilintasi oleh pengendara. Sebab, perlintasan itu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Terutama, bisa mengurai kemacetan disepanjang Jl Wirasaba Johar-Teluk Jambe. 

Baca Juga

"Berdasarkan, kesepakatan bersama, kami akan berupaya keras supaya perlintasan sebidang Warung Bambu tidak ditutup," ujar Arief, Rabu (28/8).

Perlintasan tersebut menjadi akses penting dan akses hidup bagi masyarakat Karawang. Pihaknya sangat menghargai dengan keputusan PT KAI Daop 1 Jakarta, yang tetap bersikeras menutup perlintasan Warung Bambu usai kecelakaan KA Argo Parahyangan dengan Bus Agra Mas, awal pekan ini.

Arief menuturkan, jika PT KAI Daop 1 Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk membuka perlintasan sebidang liar, maka perusahaan itu bisa memberikan rekomendasi atau saran. Rekomendasi itu, untuk memohon izin pembukaan perlintasan sebidang menjadi jalan ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. 

Karena itu, Pemkab Karawang segera mengupayakan permohonan izin resmi perlintasan sebidang di Warung Bambu kepada Ditjen Perkeretaapian. Pertimbangan permohononan izin antara lain, bahwa lintasan jalan tersebut merupakan jalan kabupaten yg volumenya sudah cukup padat dan sudah menjadi akses utama Jl Warungbambu-Telukjambe. 

Apabila lintasan tersebut ditutup maka akan menambah kemacetan di Jl Wirasaba. Padahal, belum ada alternatif jalan lain untuk pengalihan jika akses itu ditutup.

"Hari ini, surat Bupati Karawang ke Dirjen sudah dipersiapkan, mohon do'anya," ujar Arief.

Keputusan PT KAI Daop 1 Jakarta untuk tetap menutup perlintasan itu, diketahui setelah adanya pertemuan antara perushaaan BUMN itu dengan Pemkab Karawang, melalui Dinas Perhubungan yang juga dihadiri dari jajaran Polres Karawang. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa, mengatakan, pihaknya tetap akan menutup sebidang liar demi alasan keamanan perjalanan kereta api.

"Kami, tidak memiliki kewenangan untuk menjadikan perlintasan sebidang liar tersebut bisa dilintasi kendaraan. Karena, sebagai operator lalu lintas kereta api di Daop 1 Jakarta lebih mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement