Kamis 29 Aug 2019 00:31 WIB

14 Ribu Pelajar SMP dan SMA di Karawang Kantongi KIA

KIA yang telah didistribusikan ini diperuntukan bagi anak sekolah SMP dan SMA.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas merapikan sejumlah Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru tercetak di Kator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Sumsel, Kamis (31/1/2019).
Foto: Antara/Feny Selly
Petugas merapikan sejumlah Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru tercetak di Kator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Sumsel, Kamis (31/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemkab Karawang, telah mencetak 14 ribu kartu identitas anak (KIA). Kartu tersebut, dicetak sejak akhir 2018 lalu. Saat ini, instansi terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, telah mendistribusikan KIA tersebut ke setiap sekolah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, mengatakan, KIA yang telah didistribusikan ini diperuntukan bagi anak sekolah SMP dan SMA. Tak hanya KIA, mereka juga mendapatkan kartu identitas penduduk (KIP). "KIA dan KIP ini, sudah kita distribusikan ke pelajar di sejumlah sekolah yang ada di Karawang," ujar Yudi, Rabu (28/8).

Baca Juga

Pihaknya menargetkan, sampai akhir tahun ini seluruh pelajar tingkat SMP dan SMA telah memiliki kartu identitas. Selanjutnya, pelajar SD juga ditargetkan harus memiliki KIA. Rencananya, pelajar SD ini akan dibidik sebagai penerima KIA pada 2020 mendatang.

Dari data yang masuk ke instansinya, pelajar SD ini jumlahnya mencapai 25 ribu jiwa. Dengan begitu, di tahun depan seluruh pelajar berseragam putih merah itu, akan memeroleh kartu identitas sendiri.

Yudi menjelaskan, siswa yang ingin memiliki KIA syaratnya sangat mudah. Yakni, tinggal menyerahkan data ke pihak sekolah. Lalu, sekolah itu akan mengirimkannya ke kantor Disdukcapil.

Selain menggandeng sekolah, instansinya juga bekerjasama dengan pihak lain untuk menyukseskan KIA ini. Yaitu, dengan RS, dan wahana bermain anak. Untuk anak usia nol hingga lima tahun, pembuatan KIA akan langsung terintegrasi dengan pembuatan KK dan akta kelahiran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement