Rabu 28 Aug 2019 18:43 WIB

Tri Susanti Tersangka Ujaran Rasial di Surabaya

Tri sebelumnya disebut sebagai korlap aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan seseorang bernama Tri Susanti sebagai tersangka ujaran rasial dalam peristiwa penggerudukan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu. Tri sebelumnya disebut sebagai korlap aksi pengepungan itu.

"Mendasari gelar perkara, telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).

Baca Juga

Menurut Dedi, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dengan memeriksa sebanyak 16 saksi dan tujuh ahli. Saksi ahli yang diperiksa meliputi ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi, ahli antropologi, dan ahli komunikasi.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik mengajukan permohonan pencekalan," kata Dedi. Pencekalan itu untuk mencegah tersangka bepergian atau melarikan diri. 

Barang bukti yang diamankan yaitu konten video elektronik  yang memuat insiden ujaran rasis itu. Polisi juga mengamankan berita media televisi terkait pernyataan tersangka, hingga rekam jejak digital Tri Susanti.

Nama Tri Susanti tercatat sebagai seorang calon anggota legislatif DPRD Surabaya dari Partai Gerindra mewakili daerah pemilihan 3 yang meliputi kecamatan Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo dan Wonocolo nomor urut delapan.

Tindakan rasial di Surabaya memicu serangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai Kota di Papua. Aparat TNI dan Polri diturunkan di tanah Papua. Hingga saat ini, akses Internet di Papua juga diblokir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement