Rabu 28 Aug 2019 12:53 WIB

Cegah Aset Tanah Hilang, KPK Tanda Tangan MoU di Sulteng

KPK dan Pemprov Sulteng berupaya mencegah hilangnya 7.769 aset tanah hilang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Upaya mencegah hilangnya 7.769 aset tanah di Sulawesi Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (MoU) seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng). Kerja sama ini juga untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan piutang.

“KPK berharap setiap daerah mampu meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penertiban aset yang dimiliki, terutama dari sektor strategis seperti sektor pajak yang memberikan nilai besar untuk pendapatan daerah”, ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu Rabu (28/8).

MoU ditandatangani oleh seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah dengan Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulteng, Bank Pembangunan Daerah Sulteng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulteng dan Perwakilan BPKP Provinsi Sulteng.

Pada monitoring evaluasi (monev) berkala yang dilakukan oleh tim koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) KPK pada Juli 2019 tercatat sekitar 76 persen dari total 10.166 aset berupa tanah di seluruh pemda di Sulteng yakni sebanyak 7.760 aset tanah belum bersertifikat. Selain itu, terdapat 3.768 aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan yang berpotensi bermasalah pada masing-masing pemerintah daerah.

Terkait upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, KPK mendorong penandatanganan MoU antara pemda dengan Bank Sulteng terkait pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara online.

Adapun fokus kerja sama dengan BPN adalah sertifikasi tanah pemerintah; koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB; penggunaan data bersama Zonasi Nilai Tana dan pendaftaran tanah sistemik lengkap. Tujuannya, untuk mendorong penertiban aset pemda terutama yang berbentuk tanah, dalam konteks pengamanan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB dan penggunaan Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah, terutama di kabupaten atau kota.

Sementara kerja sama dengan BPKP didorong untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan aplikasi kasda online rekening kas umum pemerintah daerah Sulteng pada PT Bank Sulteng yang terintegrasi dengan aplikasi SIMDA dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.  Selain itu, kerja sama dengan BPKP juga untuk mendorong diberlakukannya kebijakan transaksi non tunai. KPK memandang terdapat korelasi positif aktivitas transaksi tunai dengan tingkat korupsi. Sehingga, penggunaan non tunai diyakini dapat mengurangi korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement