Rabu 28 Aug 2019 10:31 WIB

KPK Panggil Mantan Gubernur Jatim

Belum diketahui, keterkaitan Soekarwo dengan perkara korupsi Tulungagung.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Soekarwo
Foto: Antara/Saiful Bahri
Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Rabu (28/8). Soekarwo bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (28/8).

Belum diketahui keterkaitan Soekarwo dengan perkara ini. Diduga penyidik KPK membutuhkan keterangan Soekarwo terkait kebijakan Pemprov Jatim yang saat itu dipimpin Soekarwo dalam memberikan bantuan kepada Kabupaten Tulungagung, termasuk mendalami adanya dugaan rasuah dalam proses pemberian bantuan tersebut.

Mengingat pentingnya keterangan Soekarwo, KPK mengingatkan Soekarwo untuk memenuhi panggilan pemeriksaan keduanya. Sedianya, Sekarwo dipanggil sebagai saksi pada Rabu (21/8) pekan lalu. Namun, ia tak dapat memenuhi panggilan penyidik sehingga dijadwal ulang.

"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," ujar Febri.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBDP Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar.

Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, kata Febri, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement