Rabu 28 Aug 2019 08:17 WIB

Ini Modus Baru Pengiriman Sabu 18,3 Kg

Pengharum aroma kopi di bawah jok dan bagasi untuk kelabui anjing mengendus narkoba.

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polresta Pekanbaru mengungkap modus operandi pengiriman sabu seberat 18,3 kilogram dari Tanjung Pinang menuju Surabaya yang berhasil digagalkan petugas di Ibu Kota Provinsi Riau belum lama ini. Kepala Polsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh dua kurir sabu berinisial H dan P yang tertangkap cukup unik.

Mereka meletakkan pengharum aroma kopi di bawah jok dan bagasi mobil minibus yang telah dimodifikasi untuk mengelabui anjing ketika mengendus narkoba. Ada dua mobil minibus yang dipakai kedua tersangka P dan H beserta buronan lainnya R dan D untuk membawa barang haram tersebut.

Salah satu mobil mereka ditinggal di depan toko swalayan Jalan Kuantan Raya agar diambil pelaku lainnya, dan satu mobil lagi mereka tinggalkan di depan rumah ibadah di Jalan Sepakat, Kecamatan Tenayan Raya dalam keadaan bagasi yang sudah dimodifikasi. Mereka meninggalkan mobil ini berhari-hari sehingga menimbulkan kecurigaan warga setempat dan akhirnya lapor ke polisi.

"Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung geledah mobil itu tapi sudah kosong. Barang buktinya sudah tidak ada. Lalu kami selidiki hingga lima hari, barulah kami bisa menangkap P dan H di tempat yang berbeda," kata Hanafi di Pekanbaru, Selasa (27/8).

Dari tangan P, polisi menyita dua unit telepon genggam dan uang Rp 234 juta beserta kartu ATM. Sementara dari tangan H polisi menyita uang tunai Rp 14 juta dan satu unit telepon genggam, tiga kartu ATM, beserta dua tas yang digunakan untuk menyimpan 18 kantong alumunium foil berisi sabu seberat 18,3 kg.

Tersangka lainnya, EL dan MA juga ditangkap atas pengakuan dari tersangka H. Mereka ditangkap di Jalan Teuku Umar dengan barang bukti belasan butir pil ektasi dan beberapa bungkus sabu. Mereka mengaku hanya sekali melakukan transaksi atau pengiriman narkoba. (antara ed:ilham tirta)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement