Rabu 28 Aug 2019 04:12 WIB

DJSN Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Besarannya

Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Antara
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengaku telah mengusulkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk semua kelas yaitu peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas 1, kelas 2, kelas 3, pekerja penerima upah (PPU), dan penerima bantuan iuran (PBI). Ketua DJSN Tb Choesni mengaku, pihaknya telah mengusulkan kenaikan iuran JKN-KIS kepada presiden Joko Widodo akhir Juli 2019 lalu.

"Penyesuaian besaran iuran JKN-KIS antara lain PBI sebesar Rp 42 ribu dari yang sebelumnya sebanyak Rp 23 ribu, iuran peserta penerima upah-badan usaha 5 persen dengan batas upah Rp 12 juta dari yang sebelumnya Rp 8 juta, iuran PPU menjadi 5 persen dari take home pay dari sebelumnya 5 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga," ujarnya saat rapat di Kompleks Parlemen, Selasa (27/8).

Kemudian, diusulkan kenaikan iuran peserta PBPU mandiri kelas 1 sebesar Rp 120 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu, kelas 2 Rp 75 ribu dari yang awalnya Rp 51 ribu, dan kelas 3 Rp 42 ribu dari yang semula hanya Rp 25.500. Ia menambahkan, jika usulan kenaikan iuran diberlakukan 2020 maka dapat dicapai sustainibilitas JKN pada 2021 dengan asumsi pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit sampai akhir 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas satu naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Hal itu diungkapkannya dalam rapat yang sama bersama DPR.

Sri Mulyani mengaku usulan kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Menurut dia, kenaikan iuran dengan besaran tersebut diperlukan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang pada tahun ini diperkirakan membengkak hingga Rp 32,8 triliun.

Selain untuk peserta mandiri kelas satu, Sri Mulyani juga mengusulkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas dua menjadi Rp 110 ribu dari Rp 51 ribu. "Untuk 2020 kami usulkan kelas dua dan kelas satu jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan," kata Sri Mulyani.

Adapun untuk peserta mandiri kelas tiga BPJS Kesehatan, Sri Mulyani sependapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan iuran dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement