Selasa 27 Aug 2019 20:22 WIB

Ombudsman Besok Minta Keterangan Kemenkominfo

Ombudsman menilai pemblokiran akses internet di Papua sebagai diskriminasi lanjutan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan, Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Puluhan orang dari koalisi masyarakat sipil sedang melakukan aksi di depan kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). Mereka menuntut agar pemerintah segera menghentikan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Foto: Republika/Febryan.A
Puluhan orang dari koalisi masyarakat sipil sedang melakukan aksi di depan kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). Mereka menuntut agar pemerintah segera menghentikan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy mengatakan, pemblokiran akses internet yang masih dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Papua dirasa tidak pada tempatnya. Pasalnya, menurut dia, banyak pihak yang disulitkan terkait dampak dari pemblokiran tersebut.

"Menyulitkan dari bisnis, pendidikan hingga administrasi pemerintahan daerah," Ujar dia ketika dihubungi Republika, Selasa (27/8).

Baca Juga

Menurut Ahmad, dari pemblokiran tersebut masyarakat Papua juga seakan mendapati diskriminasi lanjutan. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta kominfo untuk mencabut kebijakan tersebut. Lebih lanjut Ahmad menuturkan, pada Rabu (28/8) besok, pihaknya akan mengundang Kemkominfo untuk memberikan keterangan terkait pemblokiran di Papua.

"Ya besok kami akan mengundang menkominfo ke Ombudsman sekira pukul 10.00 WIB," Kata dia.

Menurut dia, pembicaraan yang akan dilakukan lebih kepada mengedepankan keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat Papua.  "Dan juga mempertanyakan, mengapa kok sepertinya pemerintah phobia dengan demonstrasinya orang Papua," Kata dia.

Lebih lanjut Ahmad menuturkan kepada Republika, setelah audiensi tersebut dilakukan, diharapkan pihak terkait bisa mencabut pemblokiran akses internet. Selain itu pemerintah juga diminta untuk menyelesaikan inti permasalahannya agar masyarakat Papua bisa beraktifitas dengan lancar.

"Termasuk juga mengembalikan pelayanan publik yang tersendat," Ungkap dia.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kemenkominfo Republik Indonesia memblokir jaringan internet di Papua dan Papua Barat sejak Rabu (21/8). Hal tersebut dilakukan pemerintah dengan dalih untuk percepatan proses pemulihan situasi di wilayah tersebut selain menghindari berita bohong (hoaks).

Kemenkominfo masih belum mengetahui kapan akan membuka blokir akses internet di Papua. Pemblokiran layanan data atau internet di Papua akan berlangsung sampai situasi dan kondisi yang benar-benar normal.

Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya dengan aparat penegak hukum masih beredar informasi hoaks dan rasialisme. Berita bohong tersebut dikhawatirkan justru akan kembali membuat suasana di Papua kembali panas.

"Kemenkominfo mengimbau warganet di seluruh Tanah Air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya," kata dia, Senin (26/8).

Terkait pemblokiran yang dilakukan, Kemenkominfo perlu mendiskusikannya dengan aparat hukum. Oleh sebab itu, Kemenkominfo belum bisa memastikan waktu pasti blokir akan dihentikan dan internet di Papua kembali normal.

Menurut Ferdinandus, informasi hoaks dan provokatif terkait isu di Papua masih beredar di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube. "Untuk saat ini masyarkat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement