Selasa 27 Aug 2019 19:23 WIB

Menyoroti Kasus TKI yang Mengalami Hukuman Mati

Banyak kasus TKI di Arab Saudi yang mengalami hukuman mati.

Seorang TKI Tuti Tursilawati dieksekusi mati Arab Saudi.
Foto: republika
Seorang TKI Tuti Tursilawati dieksekusi mati Arab Saudi.

Oleh: Ricky Rachmadi, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ekoraf, Pemerhati Ketenagakerjaan

Sekitar bulan Oktober pada 2018 lalu, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestik/rumah tangga di Arab Saudi asal Majalengka, Jawa Barat yaitu Tuti Tursilawati mengalami nasib naas dengan pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang diterapkan kepadanya di negara tersebut, bahkan kasus pelaksanaan hukuman mati ini tergolong mengecewakan dalam bentuk hubungan diplomatik antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi, oleh karena sebelumnya tak dilakukan pemberitahuan (notifikasi) terkait penerapan hukumannya itu. Karuan, nasib Tuti pun berakhir dalam pancungan hingga nyawanya tak tertolong sama sekali setelah sekian lama terlebih dulu mendekam di dalam penjara.

Kasus Tuti adalah sederet kasus yang dialami oleh TKI sektor domestik tanah air yang bekerja di rumah tangga di luar negeri khususnya di Arab Saudi, yang mengalami bentuk penistaan oleh majikan ataupun upaya pemerkosaan pihak majikan, dan akibat melawan atau mengupayakan pembelaan diri, maka Tuti harus berjuang mempertahankan kehormatan diri hingga menyebabkan sang majikan berujung pada kematian.

Tuti Tursilawati adalah anak pertama dari tiga bersaudara pasangan Ali Warjuki dan Iti Sarniti. Pada 5 September 2009 Tuti berangkat untuk bekerja di Arab Saudi sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) melalui perusahaan pengerah jasa TKI PT Arunda Bayu, dan selama di Arab Saudi Tuti bekerja di kota Thaif, di rumah majikan bernama Naif Al Oetaibi.

Kasus Tuti ini mencuat ke permukaan sekitar tahun 2010. Tuti divonis hukuman mati oleh mahkamah/pengadilan Arab Saudi di tingkat pertama hingga mahkamah akhir/tertinggi pada Juni 2011 memperkuat vonis/tuduhan bahwa Tuti telah membunuh majikan, namun pembunuhan tersebut sebetulnya dilakukan tanpa suatu kesengajaan kecuali semata-mata melakukan pembelaan diri atas upaya pemerkosaan majikan terhadap dirinya, apalagi Tuti sendiri kerap mendapatkan perlakuan tidak senonoh berupa pelecehan seksual dari majikannya.

Upaya pembelaan kepada Tuti, sang TKI naas ini, pun telah dilakukan dengan ujung tombak melalui Perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI) dengan cara menyewakan pengacara setempat, dan peran ini tidak dilakukan sendirian oleh perwakilan RI tetapi dengan melibatkan kerjasama lembaga di Indonesia yang juga memfasilitasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, yakni Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

TKI Tak Urung Terselamatkan

Hanya saja, sebagaimana kasus-kasus lain yang meliputi persoalan hukum TKI utamanya dalam kasus ancaman hukuman mati (akibat tuduhan pembunuhan majikan/keluarga majikan), maka kerap terjadi nasib TKI tak urung terselamatkan, meski pun ada pula kasus TKI lain yg terselamatkan dbebaskan dari ancaman hukuman mati seperti terjadi pada TKI Darsem asal Subang, Jawa Barat atau TKI Wilfrida asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Darsem adalah TKI yang bekerja di Arab Saudi sedangkan Wilfrida merupakan TKI yang bekerja di Malaysia.

Apakah yang sebenarnya terjadi, sehingga TKI kita di luar negeri yang menjalani kasus hukuman mati dengan berbagai latarbelakang penyebab kasusnya sulit terselamatkan baik dari penerapan eksekusi hukuman mati ataupun dengan cara membayar uang denda (diyat)? Apakah pembelaan yang dilakukan dengan menyewa pengacara di negara setempat akibat kurang berwibawa atau tidak memiliki pengaruh keahlianprofesi yang hebat terhadap klien TKI yang dibelanya, ataukah karena sistem hukum di negara setempat yang memang sulit untuk membuat sang TKI lepas/bebas dari kasusnya?

Agaknya, memang, baik kasus maupun sistem hukum yang ada di negara setempat utamanya di Arab Saudi, dalam kasus pembunuhan oleh TKI terhadap majikan atau keluarga majikan, hanya cenderung menyebabkan TKI atau pengacaranya kerap kesulitan dan tak bisa berbuat banyak dalam mengupayakan pembelaan/pembebasan, kecuali sebatas menjalani/mendampingi persidangan di mahkamah awal hingga ke tingkat mahkamah utama/tertinggi di mana TKI terus terkena tuduhan dan bahkan ancaman hukuman mati, sehingga apabila keluarga korban tidak memaafkan—dalam kasus di Arab Saudi--maka pilihan untuk membayar denda pun tidak lagi diprioritaskan dan TKI pun tetap terancam untuk menjalani eksekusi hukuman mati (pancung). Lain halnya jika keluarga korban memberi keringanan dengan memaafkan pelaku dan bersedia mengganti kasusnya dengan bentuk pembayaran denda (diyat) yang jumlahnya disepakati oleh keluarga korban.

Di luar itu, akar permasalahan dalam kasus TKI yang mengalami ancaman hukuman mati akibat tuduhan pembunuhan majikan/keluarganya, juga patut dipertimbangkan menjadi penyebab tak langsung adalah terkait sistem rekrut calon TKI sejak di tanah air, yang sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan pengerah jasa TKI. Perekrutan model sepihak ini pada umumnya hanya menempatkan perusahaan pengerah jasa TKI terlalu bebas dan tidak mengikuti berdasarkan kewenangan aturan main ataupun dengan mengedepankan aspek kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam mengupayakan proses penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, terutama terhadap kewenangan yang dimiliki oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Dalam kaitan inilah TKI sektor domestik di luar negeri selamanya diposisikan sebagai korban.

Akibat mengabaikan peran dan fungsi BNP2TKI ini pula, pada akhirnya berbagai permasalahan TKI muncul baik saat proses pra penempatan, penempatan, atau saat masa perlindungan TKI di luar negeri. Inilah akibat sistem rekrut calon TKI sudah bermasalah dariawal karena pelaku  usaha cenderung berkiblat untuk mendahulukan keuntungan/kepentingan perusahaan pengerah jasa TKI, dan pada sisi lain justru merusak kemartabatan TKI untuk mendapatkan perlindungan yang optimal baik hak-hak ataupun pembelaan atas kasus-kasusnya dengan sebenar-benarnya.

Tentu saja diharapkan, karena kasus-kasus TKI pada umumnya terjadi meliputi para TKI sektor domestik/rumah tangga, maka dengan mengacu kepada Undang-undang baru No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka ke depan harus terus diupayakan skala prioritas dengan memperkuat penempatan TKI sektor formal berpendikan/berkeahlian, sehingga secara perlahan akan mampu mengurangi penempatan TKI sektor domestik/rumah tangga yang memang rawan denganmasalah hukum/kasus hukum/risiko penganiyaan baik kekerasan seksual ataupun fisik.

Sedangkan dengan menggesa penempatan TKI sektor formal berpendikan/berkeahlian maka dengan sendirinya langkah pemartabatan TKI akan mudah diselenggarakan/terwujud selain hal itu akan mencipatakan rasa aman bagi TKI itu sendiri, termasuk bagi penyelenggara negara yang mengurus TKI dan juga untuk pihak pemerintah RI di sejumlah negara penempatan melalui wadah perwakilan RI masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement