REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pemalsu pelat nomor dinas untuk kemudian dijual secara daring. "Pemalsuan ini yang disampaikan menggunakan media dunia maya, online shop, jadi ada penawaran-penawaran di sana. Penawaran ada orang yang bisa mengupayakan membuat STNK (dinas) rahasia dan pelat (dinas) rahasia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8).
Argo, yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, menjelaskan kasus pemalsuan pelat nomor dinas ini pertama kali ditemukan oleh Satlantas Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Polres Metro Jakarta Utara. "Jadi ini berawal dari informasi Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menyampaikan ke Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga ada pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan STNK yang diduga palsu," ujar Argo.
Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan tersebut kemudian mengadakan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan tersangka CL (27 tahun) pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan pelat dengan nomor B 1998 RFP lengkap dengan STNK palsu.
Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa. Setelah dilakukan interogasi, CL mengaku membeli pelat dan STNK palsu tersebut dari seseorang berinisial TSW (16). Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pelacakan dan berhasil menemukan tersangka TSW pada 17 Agustus 2019 di kawasan Kelapa Gading.
Pemeriksaan terhadap tersangka TSW berujung dengan penangkapan tersanga Y alias K (47). Dari penangkapan tersangka Y, petugas langsung berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, yakni AMY (35) yang berperan sebagai pembuat STNK dinas palsu, DP (38) sebagai pembuat pelat nomor palsu dan S (49) sebagai kurir STNK palsu.
Keenam tersangka tersebut kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata Argo.
Dalam penangkapan tersebut Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti plat dan STNK bernomor B 1998 RFP, lima lembar STNK palsu, satu buah BPKB palsu, uang tunai Rp10 juta dan dua unit printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu.