REPUBLIKA.CO.ID, JAKARtA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas satu naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Gabungan Komisi XI dan IX DPR di Jakarta, Selasa (27/8).
Sri Mulyani mengaku usulan kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Menurut dia, kenaikan iuran dengan besaran tersebut diperlukan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang pada tahun ini diperkirakan membengkak hingga Rp 32,8 triliun.
Selain untuk peserta mandiri kelas satu, Sri Mulyani juga mengusulkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas dua menjadi Rp 110 ribu dari Rp 51 ribu. "Untuk 2020 kami usulkan kelas dua dan kelas satu jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan," kata Sri Mulyani.
Adapun untuk peserta mandiri kelas tiga BPJS Kesehatan, Sri Mulyani sependapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan iuran dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Dalam usulannya kepada pemerintah, DJSN semula mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas satu naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk kelas dua diusulkan naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 80 ribu.
Adapun kenaikan iuran peserta secara umum itu diusulkan untuk berlaku pada Januari 2020. Sri Mulyani juga menyetujui usulan DJSN mengenai kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau masyarakat miskin yang dibayarkan pemerintah dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.
Dia bahkan mengusulkan kenaikan iuran khusus untuk PBI berlaku mulai Agustus 2019. Di kelompok lain, kenaikan iuran tersebut akan bersamaan dengan kenaikan iuran untuk peserta penerima upah badan usaha.
Untuk iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp 8 juta.
Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar lima persen dari penghasilan (take home pay) dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.