Selasa 27 Aug 2019 13:40 WIB

Polisi Ringkus Dua Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

kedua tersangka diringkus setelah menggondol uang Rp 100 juta

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Frans Barung Mangera.
Foto: Antara
Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satreskrim Polres Sumenep bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, dan menangkap dua orang tersangka. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Ali Idrus alias Sumbing yang merupakan warga Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang, dan Moh. Sholeh yang merupakan warga Dusun Raas, Desa Kemuning, Kecamatan Traga, Kabupaten Bangkalan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengungkapkan, kedua tersangka diringkus setelah menggondol uang Rp 100 juta milik korban bernama Syaifullah. Kedua tersangka mengambil uang tersebut dari dalam mobil Syaifullah, dengan cara memecahkan kaca mobil sang korban.

"Tersangka melempar sebutir benda warna hitam ke kaca samping kanan depan mobil yang mengakibatkan kaca tersebut pecah. Lalu didorong dan diambil plastik hitam berisi uang Rp 100 juta," kata Barung di Surabaya, Selasa (27/6).

Barung menjabarkan, kasus ini terjadi pada Senin (26/8). Korban Syaifullah tiba di toko Mofit, tepatnya di Jalan Imam Bonjol, Desa Pamolokan, Kabupaten Sumenep, untuk membayar bahan-bahan bangunan yang sudah di belinya. Korban tidak sadar jika mobil Suzuki Ertiga warna putih yang dikendarainya diikuti kedua tersangka.

Kedua tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, kemudian mendekati mobil korban yang terparkir di jalan, di sekitar toko. Kemudian tersangka Ali Idrus mendekat ke mobil yang terparkir tersebut. Sedangkan tersangka Moh. Sholeh berjaga di sekitar mobil, untuk memastikan keamanan di sekitar.

Kemudian tersangka Ali Idrus melempar sebutir benda warna hitam ke kaca samping kanan depan mobil yang mengakibatkan kaca tersebut pecah. Selanjutnya Ali Idrus mendorong pecahan kaca tersebut ke dalam, dan mengambil plastik hitam yang berisi uang Rp 100 juta yang berada di kursi depan mobil.

"Setelah berhasil mengambil uang tersebut lalu tersangka Ali Idrus dan Moh. Sholeh melarikan diri atau kabur ke arah selatan," ujar Barung.

Selanjutnya, Resmob Polres Sumenep menghubungi anggota Polres Pamekasan, Polres Sampang, dan Polres Bangkalan mengenai kejadian tersebut. Dijelaskan bahwa tersangka melarikan diri ke arah selatan, menuju Surabaya. Diinfokan pula ciri-ciri tersangka pencurian uang tersebut.

"Kemudian di depan Alfamart Camplong, anggota Polres Sampang melihat ciri-ciri pelaku dan selanjutnya mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi kedua pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian uang dengan modus yang sama di depan SMP Torjun Sampang, dengan kerugian Rp 52 juta," kata Barung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement