REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap dua pengedar berinisial BW (26 tahun) dan FT (34) terkait kepemilikan narkoba jenis heroin. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti heroin seberat 4,50 gram.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan BW berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Kepondang, Kemanggisan, Jakarta Barat, sering terjadi transaksi narkoba. Iver Son menyebut, pihaknya pun segera membentuk tim dan berpura-pura ingin membeli heroin dari BW pada tanggal 25 Agustus 2019.
"BW menemui anggota Buser yang berpura-pura membeli heroin tersebut dan anggota kami langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan," kata Iver Son dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8).
Tidak hanya sampai di situ, sambung dia, pihak kepolisian pun melakukan pendalaman dan kemudian menangkap FT. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa enam klip plastik berisi heroin seberat 4,50 gram yang dimasukan ke dalam bungkus rokok warna putih. Barang haram itu disimpan pelaku di kantong celana depan sebelah kanan.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa dua unit ponsel. Keduanya pun langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.