Senin 26 Aug 2019 18:03 WIB

Polisi Amankan 44 Ribu Pil Dobel L dari Buruh Lepas

Kedua pelaku sama-sama pemakai dan pengedar baru di dalam kasus narkotika.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Polres Malang Kota (Makota) mengungkap penangkapan pemakai dan pengedar  narkoba di Mapolresta Malang, Senin (26/8).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Malang Kota (Makota) mengungkap penangkapan pemakai dan pengedar narkoba di Mapolresta Malang, Senin (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polisi berhasil mengamankan 44 ribu pil dobel L (LL) dari seorang buruh lepas, Yus (28). Pengamanan ini bermula dari penangkapan pemakai narkotika jenis sabu, PRY (20).

 

Baca Juga

Kapolres Malang Kota (Makota), AKBP Asfuri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan PRY di tepi jalan Kedungkandang, Rabu (21/8) malam. Wiraswasta ini tertangkap tangan memiliki 0,75 gram sabu-sabu. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu ini diperoleh Yus dengan harga Rp 600 ribu. "Lalu kita kita lakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap Yus," jelasnya kepada wartawan di Mapolresta Malang, Senin (26/8).

Tersangka Yus ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Sukun, Kota Malang. Saat penggeledahan, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7,34 gram. Lalu ditemukan pula 44 ribu pil LL yang terbagi atas beberapa bungkusan plastik dalam satu boks. "Juga ada barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 22 butir LL," tambahnya.

Menurut Asfuri, kedua pelaku sama-sama pemakai dan pengedar baru di dalam kasus narkotika. Bahkan, tersangka Yus baru empat bulan menggeluti pekerjaan haram tersebut. Meski demikian, keduanya tetap dijerat Pasal UU Narkotika.

"PRY paling singkat empat tahun dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Untuk Yus selaku pengedar minimal lima dan maksimal penjara 15 tahun," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement