Senin 26 Aug 2019 17:28 WIB

Siswa di Pekanbaru Tetap Sekolah di Tengah Kepungan Asap

Kondisi kualitas udara ibu Kota Provinsi Riau disebut masih dalam posisi sedang.

Perahu melintas di sungai Siak saat kabut asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan kembali menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (20/8/2019).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Perahu melintas di sungai Siak saat kabut asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan kembali menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (20/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan saat ini kebijakan meliburkan anak sekolah di wilayahnya belum bisa dilakukan. Kondisi kualitas udara ibu Kota Provinsi Riau itu atau Indeks Standar Pencemaran Udara(ISPU) masih dalam posisi sedang.

"Alhamdulillah pagi ini ISPU Kota Pekanbaru masih di bawah 100 tepatnya 65," kata Firdaus usai memimpin rapat menyikapi perkembangan cuaca dan Indeks Standar Pencemaran Udara Kota Pekanbaru di Posko Darurat Asap kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Pekanbaru, Senin (26/9).

Baca Juga

Rapat diikuti oleh Wali Kota Pekanbaru, Kadisdik, Plt KaDiskes, Kadis DLHK, Kepala BMKG, DPKP, Plt Kepala BPBD, Kepala P3E Sumatra, KLHK Riau, Dinsos, Polresta, Kodim, Kominfo, camat dan lainnya. Firdaus menjelaskan kebijakan seorang kepala daerah untuk meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah setempat harus sesuai aturan. Di mana jika nilai ISPU sudah dalam kondisi berbahaya atau angkanya di atas 300.

"Jadi kebijakan kepala daerah untuk meliburkan aktivitas sekolah dilakukan setelah pengamatan kualitas udara dalam kondisi berbahaya selama tiga hari berturut-turut," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, M Abdul Jamal menyatakan akan menyosialisasikan dasar meliburkan sekolah ini kepada kepala sekolah setempat. "Untuk kondisi saat ini belum libur," tambahnya.

Perlu diketahui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) atau Air Pollution Index (API) adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara.

Penetapan ISPU ini mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika. ISPU ditetapkan berdasarkan lima pencemar utama, yaitu, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), Ozon permukaan (O3), dan partikel debu (PM10) yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan .

Di Indonesia ISPU diatur berdasarkan Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor KEP-107/Kabapedal/11/1997. Pedoman ini pula yang masih menjadi dasar untuk pengukuran ISPU. Di mana, udara dinyatakan memiliki dalam kategori baik (ditandai warna hijau) jika berada di rentang 0-50, 51-100 (warna biru) artinya sedang, 101-199 (warna kuning) berarti tidak sehat, 200-299 (warna merah) sangat tidak sehat, dan lebih dari 300 (warna hitam) berbahaya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement