Ahad 25 Aug 2019 23:41 WIB

Polisi Sita 1.300 Miras dari Warung Jamu & di Depok

Miras itu dijual secara sembunyi-sembunyi di toko klontong dan warung jamu.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Miras, ilustrasi
Foto: Antara
Miras, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Depok mengerebek warung kelontong dan warung jamu yang menjual minuman keras (miras). Sebanyak 1.300 miras dari berbagai merk disita dan penjualnya didata dan diberi teguran tertulis.

"Penggerebekan diawali dari informasi masyarakat yang menyebut ada penjualan miras terselubung di warung kelontong dan warung jamu," ujar Kasatreserse Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan di Mapolresta Depok, Ahad (25/8).

Dari penggerebekan tersebut, berhasil disita 1.300 miras dari berbagai merk yang dipasarkan di wilayah Kecamatan Beji dan Pancoran Mas, Kota Depok. Penggerebekan dilakukan sesuai peraturan daerah (Perda) No. 6 Tahun 2008 tentang larangan penjualan minuman keras di tempat umum.

"Bagi penjual kami hanya melakukan pendataan dan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual miras atau dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipring) sesuai Perda," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan, penjual miras mengaku mendapatkan miras itu dengan membelinya di Jakarta. Dan Rata-rata target penjual menyasar untuk kalangan anak muda kisaran usia 25 tahun hingga 35 tahun.

"Penggerebekan ini tidak hanya untuk menjaga Kota Depok dari masalah gangguan Kamtibmas, tapi juga kita berupaya menekan peredaran miras," pungkas Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement