REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan pengadaan mobil dinas untuk menteri tak perlu dipermasalahkan. Sebab, DPR telah menyetujui anggaran pembelian kendaraan dinas tersebut.
"Ini (pengadaan mobil dinas baru) sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang APBN Tahun 2019," ujar Heri saat dihubungi, Ahad (25/8).
Ia menjelaskan, persetujuan anggaran pembelian mobil dinas menteri untuk kabinet Presiden terpilih Joko Widodo telah tercantum dalam dalam Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA) 2019 Kementerian Sekretariat Negara. Total anggaran untuk pengadaan mobil ini sebesar Rp174 miliar.
Proses pengadaannya melalui tender Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri. Tercantum dalam laman resmi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan kode 26344011, yang telah dibuat sejak 19 Maret 2019.
"Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)," ujar Heri.
Pengadaan mobil dinas menteri terakhir dilakukan pada 2005 dan 2009 sehingga mobil dinas baru diperlukan. Hal itu untuk menekan biaya perawatan dan perbaikan yang juga tinggi.
"Mobil dinas yang sekarang digunakan itu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan," ujar Heri.
Karena itu, ia mengaku heran dengan pihak-pihak yang meributkan pengadaan mobil dinas baru untuk menteri. Sebab dalam prosesnya sudah dilalui dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Semua tahapan lelang tender sudah terlewati, dari pembuktian kualifikasi hingga penandatanganan kontrak," ujar Heri.