Ahad 25 Aug 2019 08:55 WIB

Pengawasan Miras di Tasikmalaya akan Diperketat

Pemkab Tasikmalaya sudah memiiki perda terkait miras, tetapi belum optimal.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ratna Puspita
Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berjanji akan memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) oplosan. Janji ini setelah kasus minuman keras yang merenggut tiga nyawa di Kabupaten Tasikmalaya menjadi perhatian pemerintah daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Iin Aminudin mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian tersebut terulang kembali. "Saya baru tahu ada kasus itu. Tapi kalau sudah terjadi, kita akan meningkatkan pengawasan," kata dia kepada Republika, Sabtu (24/8) malam.

Baca Juga

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya juga akan terus berkoordinasi dengan aparat di kecamatan dan desa untuk mengawasi kegiatan yang ada di lingkungan masyarakat. Dengan demikian, peristiwa yang sudah terjadi tidak lagi terulang.

Menurut dia, Pemkab Tasikmalaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang miras. Namun, ia mengakui, pelaksanaan perda tersebut belum optimal.

"Kita ada Perda, itu harus dioptimalkan. Kalau ada yang melanggar pasti kita akan sanksi," kata dia.

Berdasarkan penelusuran Republika.co.id, Pemkab Kabupaten Tasikmalaya memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dalam Pasal 8 disebutkan, barang siapa mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin dari Bupati, dipidana kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 5 juta.

Pada 2018, mencuat wacana Pemkab Tasikmalaya akan membuat Perda miras yang lebih spesifik. Namun, pencarian Republika di laman JDIH Kabupaten Tasikmalaya, tak ada Perda yang diterbitkan selama 2018-2019.

Kendati demikian, Iin menegaskan, Pemkab Tasikmalaya akan terus meningkatkan pengawasan di masyarakat. "Yang penting kita akan tingkatkan kewaspadaan," kata dia.

Penjabat Kepala Desa Bojonggambir, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Ruhiman mengatakan, kasus meninggalnya warga akibat miras oplosan baru kali pertama terjadi di wilayahnya. Ia mengakui, beberapa kali pernah ada warganya yang dilarikan ke Puskesmas akibat miras. Namun, yang sampai merenggut nyawa baru kali pertama.

Ia pun menyesalkan kejadian ini. Padahal, sejak lama aparat desa selalu melarang peredaran dan konsumsi miras. "Tak ada yang menjual secara terang-terangan. Kita juga beberapa kali melakukan operasi, takut ada yang menjual miras," kata dia.

Ruhiman mengatakan, ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menjauhi miras. Apalagi untuk orang tua, diimbau untuk menjaga anak-anak supaya jangan sampai terbawa arus.

"Kita juga selalu ajak ulama untuk memberikan ajaran baik ke masyarakat. Kita akan terus berantas miras," kata dia.

Kapolsek Bojonggambir Iptu Atang B Karna mengatakan, polisi telah memgambil langkah dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dan keluarga korban. Namun, kepolisian masih terus mengembangkan kasus itu.

Polsek Bojonggambir telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Kita sudah olah TKP dan ditemukan ada barang bukti sebuah kompan kecil, teko, gelas, dan bungkus minuman suplemen. Kita masih koordinasi dengan Polres untuk penyelidikan, mudah-mudahan pemasok barang tersebut bisa terungkap," kata dia.

Menurut dia, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Polisi masih mencari tempat korban mendapatkan minuman keras itu. 

Ia menegaskan, ke depan polisi akan memberikan sosialisasi ke masyarakat. "Miras dilarang. Kami juga akan ke sekolah-sekolah untuk memberikan arahan, jangan sampai terjadi lagi seperti ini," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement