Sabtu 24 Aug 2019 17:09 WIB

5 Mahasiswa Ditahan Terkait Kasus Terbakarnya Polisi

Telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap kelimanya.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM—Polisi menahan lima orang tersangka dalam kasus terbakarnya empat anggota polisi Polres Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka didasari sejumlah alat bukti dan pemeriksaan oleh Polres Cianjur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. 

AYO BACA : Kapolda Jabar: 4 Polisi Terbakar Mendapatkan Perawatan Maksimal

"Telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap kelimanya," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (24/8/2019).

Dia menyebutkan, kelima tersangka RS, MF alias OZ, AB, HR, dan RS merupakan mahasiswa aktif di Universitas Suryakencana dan elemen kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

AYO BACA : Cerita Ridwan, Siswa Penolong Polisi yang Terbakar

"RS berperan sebagai pelempar/pembeli petralite. MF alias OZ berperan membawa petralite dan memberikan uang. AB berperan memberikan uang untuk membeli bensin dan membawa pertalite," katanya. 

"HR berperan menyediakan ban memberi uang sebesar Rp 100.000 dan RS berperan membeli BBM pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM yang diberikan oleh tersangka OZ ke api yang baru menyala sehingga api menjadi membesar," tambahnya.

Truno menambahkan, sebelumnya sebanyak 45 orang diperiksa sebagai saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti diamankan untuk penyelidikan. 

"Barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, Jaket almamater GMNI warna merah, 24 handphone dari pengunjuk rasa, spanduk Unras dan bendera GMNI," pungkasnya. 

AYO BACA : Polisi Cianjur yang Terbakar Jalani Operasi Plastik Selama 3 Jam

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement