Jumat 23 Aug 2019 22:31 WIB

Emil Salim: Pemindahan Ibu Kota tidak Perlu Referendum

Emil Salim menyarankan Presiden Jokowi mendapatkan masukan yang lebih rasional.

Emil Salim ketika memaparkan Pemindahan ibu kota baru kepada wartawan  di Jakarta, Jumat (23/8)
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Emil Salim ketika memaparkan Pemindahan ibu kota baru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom senior, Emil Salim menilai rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan tidak perlu melibatkan upaya referendum. Ia pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan masukan yang lebih rasional terkait rencana pemindahan tersebut.

"Tidak usah menggunakan referendum, yang penting bagaimana Presiden Joko Widodo mendapatkan masukan yang lebih rasional sehingga beliau yang memutuskan rencana pemindahan ibu kota negara. Tidak perlu menggunakan referendum," ujar Emil Salim di Jakarta, Jumat (23/8).

Baca Juga

Dia mengkhawatirkan jika referendum terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan dilakukan maka akan menjadi masalah politis. Alangkah baiknya semua pihak melakukan kajian lebih dalam dan jernih terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan, daripada mengusulkan referendum untuk memutuskannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan perlu digelar referendum terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan agar ada pendapat dari masyarakat. Hal senada juga disuarakan oleh Sandiaga Uno terkait perlunya referendum pemindahan ibu kota mengingat masalah tersebut merupakan masalah strategis dan pentingnya melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pengambilan keputusan pemindahan ibu kota negara.

Namun Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa usulan referendum terkait rencana pemindahan ibu kota negara tidak perlu dilakukan, mengingat Indonesia sudah memiliki DPR yang mewakili rakyat. Selain itu Presiden Joko Widodo sudah meminta izin kepada anggota dewan untuk bisa merestui rencana pemindahan ibu kota, karena nantinya rencana tersebut akan diarahkan menjadi undang-undang.

Menanggapi penilaian bahwa pemindahan ibu kota belum ada urgensinya, Moeldoko mengatakan kalau melihatnya sekarang memang belum urgen untuk pindah. Menurut dia, rencana pemindahan ibu kota baru mempertimbangkan kondisi Indonesia untuk 100 tahun ke depan, bukan memikirkan 5 tahun atau 10 tahun ke depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement